Sangihe, Sulut (ANTARA) - Analis Keimigrasian Ahli Utama, Ronny F. Sompie, mengatakan perlu pengintegrasian data Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) antara imigrasi dengan lembaga terkait seperti Dukcapil dan Kemenlu serta Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Dalam perspektif keimigrasian Indonesia, upaya-upaya yang dilakukan yaitu melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait ABG, serta pengintegrasian data antara imigrasi, dukcapil, Kemenlu dan AHU," kata Sompie di Hotel Luwansa Manado, Jumat.
Dalam acara diseminasi penguatan pelaksanaan mekanisme alih status izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Novly T. N. Momongan didampingi sejumlah pejabat Imigrasi Tahuna.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Utara, Haris Sukamto, mengharapkan kegiatan tersebut bisa memberikan informasi terkait pelayanan izin tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Kepentingan nasional yang begitu luas kata Kakanwil, tentunya tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa adanya koordinasi dan kerjasama yang baik.
"Saya sangat berharap kiranya kegiatan ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan izin tinggal keimigrasian, serta menambah pemahaman setiap perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing terkait kebijakan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam masa pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata dia.
Sementara itu, Analis Keimigrasian Ahli Utama, M. Tamin Setiawan tentang Alih Status Izin Tinggal, menyampaikan pengertian Visa dan izin tinggal, Pemberian Visa dan Izin tinggal di dalam wilayah Indonesia, Mengembalikan norma pemberian izin tinggal bagi orang asing yang berada di dalam wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan walaupun belum sepenuhnya bisa dilaksanakan karena masa pandemi COVID-19 belum berakhir.
Selanjutnya, Koordinator Alih Status keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan terkait dengan permasalahan Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan perlu diberikan fasilitas khusus untuk menunjang industri pariwisata yang sedang berkembang untuk memberikan kepastian.
Setiyaji juga memberikan rekomendasi yang merujuk pada surat edaran Plt Dirjen Imigrasi nomor IMI.0549.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 5 April Tahun 2022, memberikan rekomendasi agar izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA dapat diperpanjang satu kali paling lama 30 (tiga puluh) hari senilai Rp.500.000,- sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.