Manado (ANTARA) - Kejati Sulawesi Utara meminta keterangan Rektor Unsrat Manado, Oktovian Berty Alexander Sompie, terkait dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo.
"Dari jam 11.00 siang rektor dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi di Manado, Selasa.
Rektor Unsrat, Oktovian Berty Alexander Sompie saat dipanggil Kejati Sulut, tidak sendirian, tapi bersama beberapa orang.
"Ada empat orang lainnya yang dari Unsrat," ujarnya.
Dia menambahkan, setelah dimintai keterangan hingga pukul 13.00 Wita, Rektor akan kembali ke Kejati Sulut untuk dimintai keterangan lanjutan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo.
Kerja sama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Unsrat Manado dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo terjadi antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2024.
Kedua tersangka yang telah ditahan tersebut, yaitu LT selaku koordinator kerja sama pada periode 2015–2022) dan JL (koordinator kerja sama pada periode 2022–2024).
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya ditahan karena diduga secara melawan hukum membuka empat rekening tidak sah di luar ketentuan tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN.
Dalam pelaksanaan kerja sama penyusunan dokumen Amdal dan kegiatan penelitian dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP SULBAGUT, para tersangka diduga melakukan pembayaran yang tidak berdasarkan prestasi pekerjaan riil, tidak sesuai realisasi pekerjaan dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Selanjutnya, bertentangan dengan kontrak kerja sama, khususnya ketentuan Pasal 10, yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan prosedur dan prestasi kerja, serta harus dilengkapi dokumen seperti surat permohonan pembayaran, dan berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Dokumen lainnya, berita acara pembayaran, kwitansi, faktur pajak dan SSP/surat pernyataan non-PKP serta berita acara serah terima pekerjaan ketika pekerjaan 100 persen selesai.
Berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.323.954.230.
Total nilai kerja sama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo sebesar Rp12 miliar.

