Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) segera melakukan penanganan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kebijakan terhadap WNA tak berdokumentasi itu sudah dibahas dengan Ditjen Imigrasi Wilayah Sulawesi Utara , kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di Bitung, Senin, yang ditemui usai menerima kunjungan Ketua Tim Asistensi Ditjen Imigrasi Wilayah Sulawesi Utara .
Maurits berharap seluruh WNA yang sudah tinggal lama dan berkeluarga di Kota Bitung bisa teregistrasi secara sah keberadaannya untuk memudahkan Pemkot Bitung melakukan pendataan.
Wali Kota menjelaskan semua penduduk di Kota Bitung harus terdata dengan baik termasuk WNA.
"Bagi WNA harus segera melaporkan keberadaannya, apalagi kalau sudah menetap dan tinggal lama di sini," jelasnya.
Pemerintah berharap semua penduduk terlindungi dan terdata dengan baik, sehingga bisa mendapat manfaat dari sejumlah program Pemkot Bitung yang telah dan akan berjalan nantinya.
Pihaknya berharap semua masyarakat di Kota Bitung mendukung kepemimpinannya untuk bersama-sama menuju "Bitung Hebat".
Berita Terkait
Kejati dan IAD Sulut gelar peduli korban erupsi Gunung Ruang
Sabtu, 20 April 2024 16:21 Wib
Polda Sulut gelar penandatanganan pakta integritas penerimaan Polri
Sabtu, 20 April 2024 5:11 Wib
Bandara Samrat Manado kembali perpanjang penutupan hingga Sabtu
Jumat, 19 April 2024 22:22 Wib
PLN amankan jaringan listrik pasca letusan Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:21 Wib
PVMBG pasang satu stasiun pemantauan untuk Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:21 Wib
BNI salurkan paket sembako ke warga korban erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Kemensos distribusikan bantuan bagi korban terdampak Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Pertamina salurkan bantuan untuk warga terdampak letusan Gunung Ruang Tagulandang
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib