Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) segera melakukan penanganan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kebijakan terhadap WNA tak berdokumentasi itu sudah dibahas dengan Ditjen Imigrasi Wilayah Sulawesi Utara , kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di Bitung, Senin, yang ditemui usai menerima kunjungan Ketua Tim Asistensi Ditjen Imigrasi Wilayah Sulawesi Utara .
Maurits berharap seluruh WNA yang sudah tinggal lama dan berkeluarga di Kota Bitung bisa teregistrasi secara sah keberadaannya untuk memudahkan Pemkot Bitung melakukan pendataan.
Wali Kota menjelaskan semua penduduk di Kota Bitung harus terdata dengan baik termasuk WNA.
"Bagi WNA harus segera melaporkan keberadaannya, apalagi kalau sudah menetap dan tinggal lama di sini," jelasnya.
Pemerintah berharap semua penduduk terlindungi dan terdata dengan baik, sehingga bisa mendapat manfaat dari sejumlah program Pemkot Bitung yang telah dan akan berjalan nantinya.
Pihaknya berharap semua masyarakat di Kota Bitung mendukung kepemimpinannya untuk bersama-sama menuju "Bitung Hebat".
Berita Terkait
Balai Karantina Sulut sosialisasikan Best Trust untuk kemudahan ekspor
Rabu, 13 November 2024 17:26 Wib
Karantina dan Distanak Sulut perkuat pengawasan penularan PMK ternak
Rabu, 13 November 2024 15:35 Wib
COP29, PLN dorong kolaborasi global perkuat energi hijau di Tanah Air
Rabu, 13 November 2024 12:26 Wib
Kemenag beri kemudahan masyarakat layanan keagamaan di Bolmut
Rabu, 13 November 2024 12:14 Wib
Disperindag Sulut jemput bola perkuat akses pasar PLKA
Rabu, 13 November 2024 12:12 Wib
Kakanwil harap MAKN Bolmong ciptakan SDM unggul
Rabu, 13 November 2024 11:47 Wib
Kantor Kemenag Boltim tingkatkan kompetensi guru melalui AKGTK
Rabu, 13 November 2024 9:15 Wib
Kemenag tingkatkan pembangunan bidang agama di Bolmut
Rabu, 13 November 2024 9:05 Wib