Bitung, (Antara Sulut) - DPRD Bitung akan meninjau usaha sarang burung walet yang tersebar diberbagai wilayah di pusat kota Bitung, yang mulai meresahkan masyarakat sekitarnya.
"DPRD bersama instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang Pemkot Bitung dalam waktu dekat akan meninjau sejumlah usaha sarang burung walet yang ada di pusat kota Bitung, karena dinilai muali meresahkan masyarakat" kata Wakil Komisi C DPRD Bitung, Lexi Maramis, Minggu.
Menurut Maramis, memang saat ini belum ada laporan secara resmi dari masyarakat kepada DPRD, tapi desas-desus dikalangan warga mulai terdengar sehingga kami akan mengamdil langkah antisipasi untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bitung.
"Keluhan hanya terjadi dari mulut ke mulut masyarakat, tapi hingga kini laporannya belum masuk ke DPRD maupun pihak kemanan lainnya," kata Maramis.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapaan Daerah (Kadispenda) Bitung, Olga Makaraw, secara terpisah mengatakan, ada aturan mainnya usaha sarang burung walet termasuk pajak daerah yang di dasari pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
"Kalau menelisik dari undang-undang yang ada, usaha sarang burung walet ini merupakan sumber pajak daerah," katanya.
Tetapi usaha sarang burung walet di Kota Bitung belum dikenakan pajak karena belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
"Sampai saat ini di Kota Bitung belum ada Perda yang mengatur tentang usaha burung walet, sehingga belum dikenakan pajak karena Perda usaha tersebut belum ditetapkan sehingga perlu adanya" jelas Makarau.
"Rencananya pada 2012 mendatang kami akan mengusulkan kepada DPRD Bitung, agar usaha sarang burung walet di bahas sebagai Ranperda," harapnya.
Jika Perda tersebut ditetapkan, secara otomatis akan menambah sumber pendapatan daerah kota Bitung.

