Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan sebanyak 1,1 kilogram sabu yang akan dikirim ke Lapas Kelas II A Pontianak dan melibatkan tiga orang tersangka dalam kasus itu.
"Kami telah mengamankan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dikirim dari Balai Karangan menuju ke Pontianak. Hal ini berawal dari kecurigaan masyarakat di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara yang melaporkan salah satu tersangka terlibat sebagai pelaku jambret pada hari Minggu (14/3)," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Senin.
Tersangka yang diduga pelaku jambret berinisial MH (31) merupakan kurir yang tertangkap membawa sabu 1,1 kilogram dari Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“Warga curiga karena MH membuang sesuatu di samping rumah warga, setelah dilihat ditemukan narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik teh Guanyinwang dan satu plastik klip transparan,. Dari pengakuannya, MH dijanjikan upah Rp10 juta dan ia sudah menerima Rp500 ribu,” katanya.
Dari pengakuan tersangka MH, kemudian polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni SW (22) dan IR (18) yang merupakan keluarga dari napi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial CU atau pengendali barang haram itu.
“Kemudian SW yang merupakan istri CU, menyuruh MH untuk mengirim sabu dari Balai Karangan ke Pontianak. Kemudian IR, adik SW disuruh CU melalui telepon dan WhatsApp untuk mengambil sabu yang rencananya akan dikirim ke Kampung Beting,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar, kata Kapolresta Pontianak.
Berita Terkait
Polda Riau sita 5 kg sabu dan 1.870 pil ekstasi dari Lembaga Permasyarakatan
Kamis, 5 September 2024 6:32 Wib
Laboratorium narkoba di Bali ternyata dikendalikan warga asing
Selasa, 23 Juli 2024 16:26 Wib
Kapolri Listyo Sigit optimistis Omicron dapat dikendalikan lewat kerja sama
Jumat, 25 Februari 2022 23:39 Wib
Kapolri Listyo Sigit: Kasus narkotika 2,5 ton dikendalikan dari Lapas
Kamis, 29 April 2021 6:32 Wib
Mendagri: COVID-19 dikendalikan berdampak positif ekonomi dan pilkada
Sabtu, 5 Desember 2020 6:29 Wib
Polda Kalimantan Barat ungkap Napi Lapas kendalikan peredaran narkoba
Selasa, 12 Mei 2020 21:32 Wib
Jubir Pemerintah: Patuh dan dispilin maka Juni-Juli COVID-19 sudah bisa dikendalikan
Selasa, 5 Mei 2020 16:49 Wib
BNN : Pabrik sabu dikendalikan dari penjara oleh narapidana
Selasa, 10 Maret 2020 21:50 Wib