Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencatatkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar Rp8,8 triliun.
"Penerimaan pajak tersebut pencapaiannya sebesar 92,85 persen dari target Rp9,48 triliun di tahun 2020," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Tri Bowo, di Manado, Kamis.
Ia menjelaskan capaian penerimaan pajak tersebut berasal dari unit kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp3,08 triliun, Sulawesi Tengah Rp3,3 triliun, Gorontalo Rp681,3 miliar dan Maluku Utara Rp1,68 triliun.
Menurut dia, terdapat tiga KPP Pratama di wilayah Suluttenggomalut yang berhasil melebihi target penerimaan pajak yakni KPP Pratama Tobelo sebesar 102,11 persen, KPP Pratama Ternate 101,94 persen, dan KPP Pratama Palu 101,70 persen.
"Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, walaupun di situasi seperti saat ini," kata Tri Bowo.
Ia mengatakan saat ini ekonomi Indonesia sedang tidak stabil karena wabah virus COVID-19, sehingga dukungan dari Wajib Pajak sangat penting untuk membantu sektor pendapatan dalam APBN.
Dalam kesempatan ini, Tri Bowo juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan dengan menggunakan e-filing.
"Batas penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak yakni 31 Maret dan penyampaian SPT tahunan PPh badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak 30 April," jelasnya.