Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) memblokir rekening ratusan wajib pajak (WP) yang menunggak pajak di daerah tersebut.
"Kami telah mengadakan kegiatan penagihan aktif berupa blokir rekening keuangan terhadap para penunggak pajak secara serentak," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri, di Manado, Senin.
Dia mengatakan pemblokiran rekening ini dilakukan serentak bersama dengan sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di empat provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Kesepuluh kantor pajak tersebut adalah KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Gorontalo, KPP Pratama Kotamobagu, KPP Pratama Luwuk, KPP Pratama Manado, KPP Pratama Palu, KPP Pratama Tahuna, KPP Pratama Ternate, KPP Pratama Tobelo, dan KPP Pratama Tolitoli.
Pemblokiran rekening keuangan dilakukan kepada 263 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp87,86 miliar.
Dia mengatakan kegiatan pemblokiran
tersebut dilaksanakan berkolaborasi dengan beberapa Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tahun 2024.
Pemblokiran ini dilakukan terhadap penunggak pajak yang masih belum melunasi pajaknya hingga waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah berupaya melakukan kegiatan penagihan aktif berupa pengiriman Surat Teguran dan dilanjutkan dengan menyampaikan Surat Paksa kepada Penunggak Pajak yang tidak memperlihatkan itikad baik.
Kegiatan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo. Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, permintaan pemblokiran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara tertulis.
Atas permintaan pemblokiran tersebut, lembaga jasa keuangan sektor perbankan, lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain akan melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Dilaksanakannya kegiatan pemblokiran serentak ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari para wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam melaksanakan kewajiban pajaknya di masa yang akan datang.
Sebagai tindakan ultimum remedium, kegiatan pemblokiran harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara dalam rangka restorative justice, serta dapat memberikan efek jera bagi para penunggang pajak.
Kesadaran untuk selalu patuh terhadap peraturan perpajakan ini selanjutnya dapat mewujudkan semangat kegotongroyongan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita terbentuknya masyarakat adil dan makmur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Suluttenggomalut blokir rekening ratusan WP penunggak pajak
Berita Terkait
BNI wilayah Suluttenggomalut mampu akuisisi 10.000 rekening simpel
Kamis, 3 Oktober 2024 19:40 Wib
BNI prioritaskan pengembangan ekonomi hijau-biru di Suluttenggomalut
Kamis, 3 Oktober 2024 19:32 Wib
DJP: Pemadanan NIK-NPWP di Sulut mencapai 98,96 persen
Kamis, 11 Juli 2024 22:08 Wib
BNI Suluttenggomalut tingkatkan infrastruktur layanan digital hadapi Lebaran
Sabtu, 30 Maret 2024 18:00 Wib
BNI Suluttenggomalut siagakan 9.000 Agen46 layani nasabah saat Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 20:00 Wib
BNI Suluttenggomalut siapkan dana tunai Rp2,26 T hadapi Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut capai Rp17,31 triliun
Jumat, 19 Januari 2024 0:04 Wib
Kepatuhan penyampaian SPT di Suluttenggomalut capai 108,59 persen
Jumat, 19 Januari 2024 0:01 Wib