Jakarta, (AntaraSulut) - Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, menyatakan penggunaan mata uang rupiah sebagai alat transaksi di dalam negeri juga untuk menjaga kedaulatan negara.
Sesuai dengan amanat yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatakan NKRI sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Rupiah juga merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di wilayah terdepan Indonesia.
Kewajiban penggunaan rupiah tersebut termaktub dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang yang mengamanatkan setiap orang wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI dan Larangan Menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang termaktub dalam Pasal 23 UU Mata Uang tersebut.
Ada pula sanksi bagi orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI dan menolak rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta sesuai Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang.
Akan tetapi, di wilayah perbatasan dan terdepan dari NKRI bisa dibilang minim penggunaan rupiah dengan berbagai alasan seperti kemudahan untuk menggunakannya
Kepala Departemen Pengelolaan Keuangan Bank Indonesia(BI) Suhaedi mengatakan program "BI jangkau" sebagai upaya BI menghadirkan rupiah hingga pelosok desa di kawasan perbatasan.
Pihaknya akan terus mendorong agar program BI Jangkau hadir di semua wilayah perbatasan termasuk daerah pelosok, guna menjaga kedaulatan rupiah di wilayah Indonesia," kata Suhaedi di Jakarta dalam Pelatihan Wartawan Daerah 2017 di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kegiatan BI Jangkau merupakan program inisiasi Bank Indonesia dengan pertimbangan kondisi geografis. terutama daerah 3T, yakni Terpencil, Terdepan danTerluar.
Hal tersebut, katanya, yang perlu adanya upaya lebih lanjut dalam pemerataan rupiah yang layak edar.
Selain itu, BI Jangkau juga menggagas program layanan kas yang mampu menjangkau kecamatan dan desa.
Program ini merupakan perluasan jalur distribusi uang dan layanan kas Bank Indonesia melalui optimalisasi jaringan perbankan, pegadaian, dan pihak Lain.
BI Jangkau diharapkan mampu mempercepat distribusi Uang Layak Edar (ULE) ke masyarakat sekaligus menyerap Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Program BI jangkau merupakan penguatan dari program layanan kas yang telah dilakukan sebelumnya, antara lain dengan menambah jumlah kerja sama kas titipan dari yang dilakukan selama ini.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan tetap melaksanakan dan memperkuat kerja sama distribusi uang dengan lembaga lainnya, antara lain kerja sama dengan TNI AL untuk menjangkau pulau-pulau terluar Indonesia.
Dengan demikian, penduduk maupun pendatang di wilayah NKRI akan lebih mudah mendapatkan uang Rupiah.
Hal ini mendukung kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga tersedianya uang bersih (clean money policy) serta kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.
Siapkan KUPVA Perbatasan
Bank Indonesia (BI) menyiapkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer di wilayah perbatasan Indonesia.
KUPVA harus hadir di semua wilayah perbatasan di Indonesia.
Dia mengatakan BI sudah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia ada lima pos lintas batas yang sudah memiliki KUPVA.
Lima-limanya sudah diluncurkan, dan siap menerima penukaran uang terlebih khusus rupiah," kata Suhaedi.
Lima pos lintas batas tersebut berada di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Barat.
Ke depannya, kata Suhaedi, akan diperbanyak lagi.
Badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank wajib terlebih dahulu memiliki izin dari Bank Indonesia.
Dia mengatakan BI mewajibkan perizinan KUPVA BB. Hal ini karena memiliki manfaat bagi masyarakat maupun perusahaan tersebut.
Manfaatnya cukup besar, di antaranya bagi masyarakat meningkatkan kenyamanan dan keamanan dan mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme," katanya.
Suhaedi mengatakan bagi KUVPA BB itu sendiri adalah meningkatkan kredibilitas karena mendapatkan logo KUPVA BB berizin dari Bank Indonesia, mengurangi risiko dijadikan sebagai sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selain itu, katanya, mendapatkan penyuluhan dan pengembangan dari BI, mendukung perluasan usaha dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Perluas Kas Titipan
BI menargetkan perluasan kas titipan di seluruh Indonesia sehingga mampu mendistribusikan rupiah sampai pelosok desa.
Saat ini sudah ada 102 kas titipan di Indonesia.
Dia mengatakan sampai akhir tahun 2017, pihaknya menargetkan hingga 107 kas titipan di seluruh Indonesia.
Sehingga, katanya, 46 kantor perwakilan BI akan menjangkau 515 kabupaten dan kota di Indonesia.
Ia menjelaskan untuk menyempurnakan mekanisme dan operasional Layanan Kas Titipan tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/78/INTERN tentang Kas Titipan Bank Indonesia pada tanggal 28 September 2016.
Suhaedi mengatakan ada beberapa hal yang disempurnakan dalam ketentuan tersebut, yakni jangka waktu perjanjian Kas Titipan diperpanjang, dari semula satu tahun menjadi dua tahun.
Penyelesaian transaksi penyetoran uang dan penarikan uang dilakukan dengan cara pemindahbukuan menggunakan sistem BI-RTGS.
Penguatan aspek legal standing antara Bank Pengelola dan Bank Peserta melalui Perjanjian Kepesertaan (dimana semula menggunakan Gentlement Agreement).
Kewajiban bank pengelola dan bank peserta untuk memberikan layanan penukaran uang bagi masyarakat, yang meliputi penukaran uang rusak, uang cacat, dan atau uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Dia menjelaskan optimalisasi pemenuhan kebutuhan uang antar perbankan melalui kewajiban Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) dengan menggunakan mailing list yang secara bertahap akan dimigrasikan melalui Bank Indonesia Sistem Informasi Layanan Kas (BISILK).
Bantuan finansial dari Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan operasional kas titipan.
Pihaknya juga mengimbau kepada bank pengelola dan bank peserta kas titipan untuk memastikan keberadaannya mampu dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
Bank pengelola wajib memastikan seluruh uang kas titipan dijamin oleh pihak asuransi dengan jenis asuransi cash in safe dan cash in cashier box dengan melakukan perpanjangan polis asuransi sesuai dengan jangka waktu PKS kas titipan.
Bank pengelola wajib menatausahakan, mencatat saldo uang kas titipan dalam suatu rekening administratif khusus, yang pencatatannya dilakukan secara off balance sheet.
Dia mengatakan bank pengelola dan seluruh bank peserta kas titipan wajib menandatangani perjanjian kepesertaan dengan mengacu pada PKS Kas Titipan. Menaati prinsip dan mekanisme ketentuan penyetoran dan penarikan uang oleh Bank Umum di Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam PKS Kas Titipan dan perjanjian kepersertaan kas titipan.
Akan melayani penukaran uang rupiah kepada masyarakat dan penukaran uang rusak, uang cacat dan/atau uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Bank pengelola melakukan pengelolaan Kas Titipan Bank Indonesia secara baik dengan memastikan bahwa komitmen hasil pengawasan yang akan kami lakukan secara berkala, mampu dilaksanakan secara baik dan konsisten.
Wilayah Perbatasan Sulut-Filipina
BI perkuat kas titipan di wilayah kepulauan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di triwulan IV tahun 2017.
Bulan ini, BI menambah dua titik kas titipan di wilayah kepulauan yakni Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud dan di Siau Kabupaten Kepulauan Sitaro, yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Kepala BI Perwakilan Sulut Soekowardojo mengatakan sebagaimana telah kita saksikan bersama, penandatanganan perjanjian kas titipan berbeda dari biasanya.
Karena bukan hanya satu lokasi kas titipan yang kita buka pada hari ini, tetapi dua kas titipan, yaitu di Melonguane (Kabupaten Kepulauan Talaud) dan Siau (Kabupaten Kepulauan Sitaro).
Kas Titipan sendiri merupakan kegiatan penyediaan uang milik Bank Indonesia yang dititipkan kepada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank-bank dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu wilayah/daerah tertentu, yaitu daerah yang lokasinya relatif jauh dari Kantor Bank Indonesia setempat.
Kas Titipan juga dapat dimaknai sebagai wujud nyata Bank Indonesia dan perbankan daerah untuk memberikan layanan penyediaan Uang Rupiah kepada masyarakat, dengan jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan tentunya kondisi yang layak edar," jelasnya.
Penandatanganan perjanjian pengelolaan kas titipan di Melonguane dan Siau pada hari ini merupakan sebuah hal yang spesial. Mengingat kedua lokasi tersebut merupakan salah satu daerah terdepan dan terluar di utara Indonesia, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Filipina.
Dengan dibukanya kas titipan di Melonguane dan Siau, maka layanan kas titipan di Sulut kini telah menjangkau seluruh Kabupaten Kepulauan terdepan dan terluar, setelah sebelumnya sudah kita buka layanan kas titipan di Tahuna (Kabupaten Kepulauan Sangihe).
Mengingat sangat strategisnya sebuah daerah terdepan dan terluar, maka selain memenuhi kebutuhan uang tunai bagi perbankan, kas titipan di Melonguane dan Siau juga merupakan upaya kita bersama dalam menjaga kedaulatan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setidaknya ada empat manfaat dari lainnya dari dibukanya Kas Titipan yakni pertama, perbankan memiliki ketersediaan uang yang layak edar untuk memenuhi kebutuhan Uang nasabahnya. Perbankan kini memiliki akses lebih cepat untuk mendapatkan Uang Layak Edar (ULE) dan / atau Uang Hasil Cetak Sempurna (HCS).
Kedua, terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan Uang Layak Edar (clean money policy);
Ketiga, pengelolaan kas yang efisiensi, aman, dan optimalisasi kas di perbankan, tentunya dengan ada kas titipan, maka biaya cash handling bagi perbankan di Melonguane dan Siau akan semakin efisien karena tidak perlu lagi melakukan remise ke kantor cabang yang ada di Manado atau Tahuna.
Dan, meningkatkan dan memperlancar transaksi ekonomi di suatu daerah," jelasnya.***1***
Berita Terkait
Pendidikan vokasi harus dekat dengan potensi daerah
Kamis, 5 Desember 2024 7:33 Wib
SAR Manado tingkatkan kapasitas tenaga medis hadapi situasi darurat
Sabtu, 30 November 2024 8:08 Wib
Srikandi Movement PLN gelar pelatihan-pendampingan kelompok perempuan rentan
Rabu, 13 November 2024 13:10 Wib
Pemprov Sulut beri pelatihan pelaku peternakan terhindar dari virus
Selasa, 29 Oktober 2024 12:32 Wib
Peringati Hari Kelapa Sedunia, PT Sasa Inti gelar pelatihan cegah stunting untuk kader posyandu
Senin, 30 September 2024 15:57 Wib
Kemenag latih kepemimpinan dasar siswa di Boltim
Kamis, 26 September 2024 22:08 Wib
LKBN ANTARA gelar pelatihan jurnalistik bagi LPM di AHC
Sabtu, 21 September 2024 19:55 Wib
LKBN ANTARA gelar pelatihan jurnalistik ke lembaga pers mahasiswa di Solo
Kamis, 22 Agustus 2024 19:54 Wib