Manado (AntaraSulut) - Perkembangan teknologi dan informatika, dalam hal ini media sosial (medsos) telah membuat banyak hal yang sulit menjadi mudah, hal yang jauh menjadi dekat. Komunikasi menjadi mudah dan dalam waktu relatif singkat.
Orang dengan gampang mencari sesuatu informasi dengan membuka geogle atau yutube, dan lain – lain. Begitupun sebaliknya, dengan mudah saja informasi masuk ke akun baik di facebook, instagram, whatsApp, twitter dan lain – lain medsos yang ada pada kita.
Kemajuan teknologi dan informatika itu bila dimanfaatkan secara benar maka akan menjadi bermanfaat, namun bila tidak berhati – hati atau tidak bijak dalam memanfaatkannya maka bisa menjadiboomerang atau berdampak negatif.
Banyak contoh positf yang diperoleh lewat kemajuan ini. Di lain pihak, tak sedikit contoh negatif sebagai akibat dari penggunaan yang salah atau tidak bijak dari medsos ini.
Peluang perkembangan teknologi dan informatika ini acapkali digunakan secara tidak bijaksana dari orang atau pihak tertentu dengan menyebarluaskan hoax (informasi atau berita bohong / palsu).
Kadangkala kita tak menyadari dalam akun kita telah masuk hoax. Tak jarang pula kita tanpa membaca, memilah atau menyaring informasi yang masuk langsung menanggapi dalam bentuk suka, memberikan komentar bahkan membagikannya (share) tanpa disadari bahwa informasi / berita yang masuk itu adalah informasi / berita bohong (hoax).
Bila teman kita di medsos itu cukup banyak maka bukan tidak mungkin hoax itu menjadi tersebar secara luas, menjadi viral, halmana mungkin saja teman kita itu tanpa membaca secara cerdas, memilah secara cermat atau menyaringnya secara teliti langsung pula memberikan respons baik berbentuk suka, memberikan komentar atau membagikannya.
Sikap kekuranghati – hatian ini memang diharap dari orang yang memposting hoax, entah karena kepentingan bisnis, politik atau kepentingan – kepentingan lain. Yang lebih parha lagi bila kepentingan itu adalah dalam kerangka mengganggu kesatuan dan persatuan atau SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).
Haruslah disadari bahwa ketika kita memposting atau menyebarluaskan hoax, maka bukan tidak mungkin akan berdampak hukum. Ada pasal – pasal dalam KUHP (Kitab Hukum Pidana) dan UU (Undang – undang) Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Ada ancaman hukum 4 - 6 tahun dan denda sampai Rp 750.000.000,- bagi yang memposting / menyebarluaskan hoax.
Maka mau tidak mau atau suka atau tidak suka kita harus lebih cerdas, cermat, teliti dalam memposting atau membagikan informasi / berita yang belum tentu benar atau yang berdampak negatif, dan bisa berdampak hukum.
Seyogianya kita membaca, memilah dan menyaring bila masuk informasi / berita yang belum tentu benar pada medsos yang kita miliki (facebook, instagram, whatsApp. twitter dan lain – lain).
Kalau kita merasa belum jelas, abaikan saja. Tidak usah memberi tanggapan baik suka maupun komentar apalagi membagikannya. Kalau kita merasa informasi / berita itu bohong dan dapat mengganggu persatuan dan kesatuan serta kerukunan dan kebersamaan dalam suatu bangsa, laporkan itu kepada pihak yang berwenang (Polisi dan Dinas Infokom).(Penulis Lexie Kalesaran / Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)