Manado (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) saat ini sedang menggodok suatu keputusan terkait dengan pemberian izin tinggal terhadap warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara.
"Kemenkum saat ini juga sedang merencanakan suatu tata kelola penegasan WNI dari 633 warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara," kata Asdep Kordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agato. P.P Simamora di Manado, Senin.
Sampai saat ini kata Agato, dari 633 warga Filipina di Sulut, sebanyak 237 orang dinyatakan sebagai warga Filipina dan target ke depan adalah bagaimana warga sisanya dapat ditegaskan sebagai warga negara Indonesia.
Kedua langkah yang sementara digagas tersebut diharapkan dapat mengakhiri persoalan kebuntuan hukum selama ini.
"Tapi juga semua ini bergantung pada kecepatan pemerintah Filipina untuk memberikan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan terhadap warga keturunan Filipina yang sudah diakui dan terverifikasi sebagai warga Filipina," ujarnya.
Agato menambahkan, hal tersebut dapat menjadi titik masuk bagi Kemenimipas untuk memberikan izin tinggal.
Selain itu, menjadi titik masuk untuk Kemenkum memberikan status kewarganegaraan bagi WNI, serta menjadi pintu masuk bagi pemprov memberikan surat keterangan tempat tinggal.
Agato menjelaskan, hari ini adalah kedatangan kedua ke pemprov, setelah pada dua bulan lalu menyampaikan
rencana penanganan warga keturunan Filipina yang ada di Sulawesi Utara.
"Pertemuan ini juga melaporkan perkembangan kegiatan yang sudah dilakukan selama dua bulan," ujarnya.
Dia mengatakan, penanganan permasalahan warga keturunan Filipina tersebut berkaitan dengan legalitas, terhadap keberadaan dan kegiatan, serta status kewarganegaraan sehingga statusnya jadi legal.
"Permasalahan ini terjadi berpuluh-puluh tahun, juga terjadi bagi warga negara keturunan Indonesia yang ada di Filipina. Kedua negara mengalami permasalahan yang sama yaitu kesulitan dalam melegalkan orang orang yang masuk secara ilegal," katanya lagi.

