Manado (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi, yakni tiga pendeta, satu staf kementerian hukum (Kemenkum), satu arsitek dan dua staf untuk memberikan keterangan terkait sidang perkara pidana dugaan korupsi dana hibah ke sinode GMIM, Rabu (15/10).
Sidang dengan agenda pembuktian dipimpin majelis hakim PN Manado Achmad Peten Sili, didampingi Iriyanto Tiranda dan adhoc, Kusnanto Wibowo, berlangsung dari Rabu siang hingga malam.
"Saksi yang hadir dalam sidang, adalah Raymond Takasenseran, Ronald Kalesaran, Nancy Palit, Oktavita Mukuan, Jeffry Saisab, Christian Luwuk dan Anthonius Sompe. Saksi untuk para terdakwa," kata Ketua Tim JPU Pingkan Gerungan.
Saksi pertama Raymond Takasenseran, yang merupakan PNS di Kanwil Hukum Sulawesi Utara, hadir memberikan kesaksian tentang status hukum sinode GMIM sesuai dengan data dari sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) yang ada adalah GMIM Ds. AZR Wenas. Namun saksi tidak tahu kapan didaftarkan.
JPU menanyakan mengenai pembaharuan yang dilakukan tahun 2006, 2011, 2015, 2017, 2018, 2019, dan pembaharuan terakhir 2024, pendiri adalah AO Supit, juga tak diketahui oleh saksi, sebab bukan kewenangan pihak Kemenkum Sulut. Setelah menerima empat surat dari Direskrimsus Polda Sulut, meneruskan ke Ditjen Sisminbakum dan menerima jawaban, yang terdaftar adalah Yayasan GMIM Ds AZR Wenas, bukan sinode GMIM.
Saksi Raymond hanya menjawab pertanyaan itu dan mengenai pertanyaan tentang statblat 1934 dijawab tidak tahu, sehingga membuat para pengunjung sidang baik di dalam maupun di luar ruangan meneriakinya.
Kemudian saksi Ronald Kalesaran bersaksi bahwa dia arsitek yang menggambar gedung rektorat IKIP, lanjut lantai dua tiga dan empat serta sayap kiri dan kanan gedung. Telah diberikan uang Rp30 juta, dan menjadi pengawas pekerjaan sekaligus juga membuat RAB, namun dia mengatakan awalnya tidak ada gambar dan dihubungi Ketua Sinode GMIM Hein Arina dan berkomunikasi dengan David Sompie. Namun dalam pekerjaan ada juga satu pengawas yang bersama, sehingga dia tidak setiap hari datang, dia juga yang mendampingi staf BPKP ketika memeriksa bangunan rektorat tersebut.
Saksi berikutnya Pdt. Jeffry Saisab, menerangkan mengenai program Sinode GMIM, Renstra, pendidikan dan kesehatan serta asal usul dana dan mengenai dana hibah. Khusus hibah itu diketahui saksi dari laporan tahunan dan introduksi ketua, dan ada pencairan dana dari Pemprov Sulut pada 2022, dan tahu hal lainnya dari laporan di sidang majelis sinode tahunan, namun berapa jumlah hibah tak tahu.
Saksi lainnya Oktavita Mukuan, yang merupakan staf dari UKIT, menjelaskan mengenai biaya beasiswa, khususnya uang makan dan asrama dari 80 mahasiswa Teologi yang tidak mampu, dengan nominal Rp600 ribu uang makan dan Rp200 sampai Rp400 ribu biaya asrama, nama mereka dikirimkan sinode.
Sementara Pdt. Dan Sompe, menjelaskan mengenai kegiatan kerukunan keluarga pendeta dan guru agama, yang dilaksanakan di kantor gubernur pada Januari 2023 dan masing-masing peserta menerima diakonia sebesar Rp 1 juta perorang dari panitia penyelenggara kegiatan.
Kemudian Pdt. Christian Luwuk, menjelaskan pernah dipanggil polisi dan ditanyakan mengenai identitas dan memberikan kesaksian tentang dana kepada pendeta dari KKPGA, namun dia bingung saat ditunjukkan tanda tangannya, karena merasa bukan miliknya.

