Manado (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten-Kota menangani sebanyak 320 pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024.
"Jumlah penanganan pelanggaran oleh Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota sebanyak 320 pelanggaran yang berasal dari temuan dan laporan," kata Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi di acara 'Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, di Manado, Selasa.
Zulkifli mengatakan, ada sebanyak 72 temuan pelanggaran, di mana semuanya diregistrasi.
Sementara jumlah laporan sebanyak 248 pelanggaran, di mana sebanyak 151 pelanggaran diregistrasi, sebanyak 80 pelanggaran tidak diregistrasi dan ada sebanyak 17 pelanggaran yang dilimpahkan.
Zulkifli menambahkan, berdasarkan jenis pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran pidana yaitu 115 pelanggaran, berikutnya, hukum lainnya sebanyak 93 pelanggaran, administrasi sebanyak delapan pelanggaran, kode etik sebanyak enam pelanggaran dan TSM sebanyak satu pelanggaran.
"Ada sebanyak 127 laporan atau temuan yang dihentikan," katanya menambahkan.
Zulkifli mengatakan, alasan temuan dan laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil, syarat materil maupun bukti, bahkan ketika diberikan waktu untuk melengkapi tidak dilengkapi.
"Ada juga yang tidak diregistrasi karena sudah pernah ditangani bawaslu kabupaten dan kota," ujarnya.