"Beberapa ekor unggas yakni ayam yang akan dikirim secara ilegal ke Maluku Utara berhasil ditahan petugas Karantina Sulawesi Utara melalui pos pelayanan Pelabuhan Manado," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Kamis.
Menurut Penanggungjawab Pos Pelabuhan Manado Hesti Ratnawati, unggas tersebut ditemukan di area dermaga dan akan dibawa melalui KM Aksar Saputra 23 tanpa mengantongi dokumen karantina dari daerah asal.
Pasca ditemukan, katanya, petugas karantina langsung melakukan tindakan penahanan dan mengamankan ayam tersebut di kantor pospel.
Tindakan penahanan ini dilakukan, katanya, sebagai upaya mencegah lalu lintas ayam secara ilegal, karena ayam terkait tidak disertai dokumen karantina sebagai penjamin kondisi kesehatan dan keamanan hewan untuk dikirim antar area atau antar pulau.
Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa pengiriman ayam tanpa pemeriksaan kesehatan beresiko tinggi menularkan penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
"Salah satunya beresiko tinggi menularkan flu burung, sehingga tindakan penahanan perlu dilakukan," katanya.
Wayan menambahkan bahwa ayam juga tidak bisa dibawa masuk dari Manado ke Maluku Utara sesuai Peraturan Gubernur Maluku Utara No 17 Tahun 2007 untuk mencegah masuknya flu burung.
Setelah ditahan, pemilik ayam selanjutnya dibekali peringatan sekaligus pengenalan terkait aturan karantina sesuai UU 21 Tahun 2019, sehingga pelanggaran hukum dalam hal pengiriman ayam ilegal tidak dilakukan kembali.
Unggas tersebut diserahkan kembali kepada pemilik setelah dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan.