Sitaro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi menerima dokumen perbaikan persyaratan dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada bulan September 2024.
Sesuai pantauan awak media, dokumen perbaikan dari bakal pasangan calon Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng diajukan pada 10 September 2024, sementara dokumen perbaikan dari pasangan Chyntia I Kalangit dan Heronimus Makainas diserahkan pada 12 September 2024.
Penyerahan dilakukan oleh Admin dan Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon di Kantor KPU Sitaro. Dokumen-dokumen ini diterima langsung oleh Anggota KPU Sitaro, Ibrahim Lihawa, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.
Kadiv Teknis KPU Sitaro, Ibrahim Lihawa dalam wawancara mengatakan, pihaknya masih melakukan penelitian terkait dokumen dimaksud. "Saat ini bersama dengan tim helsdek melakukan penelitian apakah dokumen ini sudah lengkap dan benar," kata Ibrahim.
Untuk hasil penelitian dokumen tersebut, menurut Ibrahim akan mengklarifikasi kepada lembaga terkait mengenai registrasi dokumen yang dimaksud. "Hasilnya akan diumumkan, paling lambat tanggal 13 atau 14 September 2024," jelas Ibrahim.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU, dokumen perbaikan dari pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng dinyatakan telah memenuhi syarat dan diterima serta akan dilakukan penelitian.(*)