Manado (ANTARA) - Jaksa penuntut umum, (JPU) dari Kejari Manado menuntut dua Caleg terpilih dari partai Gerindra, IWL alias Indra dan CL alias Christovel, satu tahun penjara denda Rp20 juta subsider kurungan badan satu bulan penjara, karena dinilai terbukti melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, agar menyatakan terdakwa IWL alias Indra dan CL alias Christovel terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan perbuatan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, " kata JPU, Roger Van Hermanus, SH, MH, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, di PN Manado, Rabu malam.
Roger Van Hermanus mengatakan, bahwa kakak beradik Indra dan Christovel, melakukan perbuatan yang dituduhkan dalam pasal tersebut, dan tidak ada alasan pembenaran terhadap kedua orang itu.
Karena itu, maka dia mewakili dan atas nama negara, menuntut kedua Caleg itu untuk dihukum satu tahun penjara, dan juga ditahan. Serta juga pidana denda Rp20 juta subsider dengan kurungan badan satu bulan.
Sementara JPU Stanley Pratasik, SH,MH, yang membacakan tuntutan CL alias Cerly, mengatakan hal yang sama, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023.
"Karena itu, kami menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan badan satu bulan," kata Stenly Pratasik.
Selain itu, Pratasik juga menyatakan, soal limitasi waktu sidang, yang diatur dalam Perma nomor 1 tahun 2018 pasal 3, bahwa pengadilan harus memeriksa dan mengadili perkara pidana pemilu paling lambat tujuh hari setelah berkas dilimpahkan oleh JPU.
"Namun berdasarkan penjelasan dua ahli pidana pemilu, yang hadir sebagai saksi ahli, yakni Dr. Ida. Budhiati dan Dr. Titi Anggraini, bahwa waktu tujuh hari setelah berkas dilimpahkan, dihitung dari hari pertama sidang dimulai," katanya.
(Foto ANTARA/Joice)
Sementara penasihat hukum kedua terdakwa, Chris Tumbel, SH, MH dan rekan-rekannya, menegaskan bahwa mereka sudah menyusun pembelaan, untuk ketiga kliennya itu, dan siap dibacakan dalam sidang besok.
Tumbel menegaskan jika mengikuti pada Perma nomor 1 tahun 2018, pasal 3, dan UU nomor 7 tahun 2023 maka perkara itu harusnya daluarsa.
"Pokoknya lihat saja di pembelaan yang akan kami sampaikan, kami tetap yakin kalau klien kami bebas, sebab perkara sudah daluarsa, sebab tidak ada aturan yang lebih tinggi dari undang-undang," katanya.