Manado (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, menyatakan tiga terdakwa pidana pemilu, Indra Liempepas, Christhovel Liempepas (Liempepas bersaudara) dan Cerly Lintang, terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman masing-masing enam bulan dan tiga bulan penjara, dengan masa percobaan masing-masing selama satu tahun dan enam bulan, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Rabu.
"Menimbang semua keterangan para saksi, termasuk ahli dan alat bukti serta fakta-fakta yang muncul di persidangan, maka majelis berkeyakinan kalau terdakwa Cerly Lintang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu, sebagai didakwakan dalam pasal 523 ayat 2 UU 7 tahun 2017 jo pasal 56 KUHP, dan menjatuhkan pidana selama 3 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani selama tidak keputusan hakim dalam perkara yang lain, selama masa percobaan enam bulan," kata ketua Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda, yang didampingi Ronald Massang dan Risky Marentek, sebagai anggota, di ruang sidang Hatta Ali PN Manado.
Hakim Iriyanto juga langsung membacakan amar putusan Liempepas bersaudara, sebab semua pertimbangan hukum sama persis, sehingga disepakati tak lagi dibaca, langsung ke amar saja.
"Mengadili dan memutuskan karena itu, terdakwa satu, Indra Liempepas dan terdakwa dua Christovel Liemepas, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan dan tidak perlu dijalani dalam masa percobaan satu tahun, selama tidak ada putusan hakim, dalam perkara yang lain,"kata Tiranda.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Cerly untuk membayar pidana denda Rp 5 juta, yang jika tak dibayar akan diganti kurungan satu bulan penjara, dan Liempepas bersaudara denda masing-masing Rp20 juta dan akan diganti pidana kurungan satu bulan jika tak dibayar.
Ketiga terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000 karena mereka terbukti bersalah.
Sementara tim penuntut umum yang hadir yakni Stenly Pratasik dan Bryan Rambuwun, maupun penasihat hukum, masing-masing Kris Tumbel, Vico Yudi, Agung Alexander dan Kartika Ticoalu, menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut, sebab merasa tidak sesuai dengan pendapat mereka.
Sebelumnya penuntut umum, yang dipimpin Taufiq Fauzie, menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara satu tahun untuk Liempepas bersaudara, denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp Rp5 ribu, serta harus ditahan dan Cerly Lintang dituntut enam bulan penjara denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu dan harus ditahan.
Liempepas bersaudara dan Cerly Lintang, terseret ke pengadilan, sebagai terdakwa pidana pemilu, karena melakukan perbuatan yang melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017, jo pasal 56 KUHP, pada tanggal 11 Februari 2024, yang merupakan masa tenang pemilu 2024.
Perbuatan mereka yang kemudian baru diketahui oleh saksi Hesly Marentek, kemudian dilaporkan ke Bawaslu RI, pada 16 April 2024, lalu diperiksa dan dianggap memenuhi unsur maka dilimpahkan ke Gakumdu Manado untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi vonis Liempepas bersaudara bersalah
Rabu, 10 Juli 2024 19:44 Wib
Mimpi dan harapan dalam setiap adonan menuju Baitullah
Senin, 19 Juni 2023 16:18 Wib
Personil Koes Bersaudara, Nomo Koeswoyo tutup usia
Kamis, 16 Maret 2023 7:28 Wib
Aimsaard bersaudara ke final tantang ganda China
Sabtu, 19 November 2022 14:28 Wib
Aimsaard bersaudara raih gelar juara Jerman Open 2022
Senin, 7 November 2022 0:29 Wib
Aimsaard bersaudara ciptakan All Thailand Final Jerman Open
Minggu, 6 November 2022 1:07 Wib
Malaysia Masters 2022 - Apriyani/Fadia menang dua gim atas Stoeva bersaudara
Kamis, 7 Juli 2022 15:43 Wib
Stoeva bersaudara kembali rengkuh gelar
Minggu, 3 April 2022 21:12 Wib