Manado (ANTARA) - Kejaksaan negeri (Kejari) Manado, menerima tersangka dan barang bukti, kasus pidana pemilu, yang menyeret dua Caleg terpilih dari Gerindra CL alias Christopher, IL alias Indra dan CL alias Chandra Selasa sore dari penyidik Polresta Manado.
"Hari ini kami penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti, terkait dugaan politik uang dalam Pemilu," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, didampingi Kasie Pidum, Taufik Faizi, di Manado, Selasa.
Arthur Piri mengatakan, sehari sebelumnya, Kejari Manado, menyatakan bahwa berkas kedua tersangka sudah lengkap atau P21, karena itulah maka penuntut umum, sudah meminta penyidik Polresta Manado, melakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka.
Menurut Piri, dalam tahap dua kasus tersebut, ketiga tersangka, tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
Mengenai tersangka ketiga, Piri menjelaskan, bahwa dia terseret karena turut membantu dengan menjadi pelaku pemberi uang.
"Dua dari tiga tersangka, adalah Caleg terpilih satu berinisial CL alias Christopher, satunya IL alias Indra dan yang bertambah sebagai pelaku pemberi uang adalah CL alias Chandra," kata Piri.
Mengenai barang bukti yang dibawa, Piri mengatakan, bahwa hal tersebut nanti akan dibuka di persidangan, dan minta media bersabar dulu.
CL, IL dan CL terseret kasus politik uang, dalam pidana pemilu, dan dilaporkan ke sentra Gakumdu pusat, di Jakarta pada 11 April 2014. Kasus tersebut kemudian diperiksa dan dilimpahkan ke Manado untuk diselesaikan dalam pemantauan Gakumdu RI.
Berita Terkait
Gubernur batalkan pelantikan Dumais lewat SK 409/2024
Selasa, 13 Agustus 2024 17:03 Wib
KPU Manado tetap pantau tuntutan Liempepas
Rabu, 7 Agustus 2024 17:51 Wib
KPU Manado terbitkan SK penggantian caleg terpilih Liempepas kepada Dumais
Kamis, 25 Juli 2024 0:09 Wib
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi vonis Liempepas bersaudara bersalah
Rabu, 10 Juli 2024 19:44 Wib
Hakim PN Manado vonis bersalah Liempepas bersaudara terkait pidana pemilu
Rabu, 19 Juni 2024 16:44 Wib
Sidang pidana pemilu di PN Manado, JPU tuntut Caleg Gerindra satu tahun penjara
Rabu, 12 Juni 2024 22:41 Wib
Jaksa pastikan terdakwa pidana pemilu hadiri sidang
Rabu, 5 Juni 2024 21:23 Wib
Soal Liempepas, KPU tidak masuk ranah hukum
Selasa, 28 Mei 2024 17:17 Wib