Manado (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menghukum Christovel Liempepas dan Indra Williams Liempepas, selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, denda Rp20 juta subsider satu bulan penjara, terkait pelanggaran pemilu 2024.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Steery Marleine Rantung, beranggotakan Jootje Sampaleng dan Brivonne Maramis didampingi panitera pengganti Enda Maukar, Rabu.
Mengutip isi keputusan, dalam direktori putusan PT Manado, nomor 78/PID/2024/PT MND, disebutkan majelis hakim mengadili menerima banding penasihat hukum kedua terdakwa Christovel dan Indra Liempepas, yakni Viko Judi Saputro dan tim jaksa penuntut umum, kedua menguatkan putusan PN Manado nomor 138 dari PN Manado, dan membebankan para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Humas PN Manado, Felix Wuisan, yang dihubungi lewat ponsel selular, menjawab bahwa perkara pidana pemilu yang menyeret kakak beradik Christovel dan Indra Liempepas, yang naik banding ke PT Manado, sudah divonis oleh majelis hakim di pengadilan tingkat banding tersebut.
"Majelis hakim dari PT Manado memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado, tertanggal 19 Juni 2024 nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd, yang dimohonkan banding tersebut, juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp5.000,"kata Felix Wuisan.
Felix Wuisan juga mengatakan, putusan dari PT itu biasanya akan dikirimkan juga PN Manado, sehingga bisa diteruskan kepada para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum.
Christovel Liempepas adalah Caleg terpilih Gerindra dari Dapil Sulawesi Utara, untuk DRR-RI, sedangkan dan Indra Liempepas, adalah caleg terpilih Gerindra, dari Dapil Tuminting-Bunaken dan Bunaken Kepulauan, yang terseret dalam perkara pidana pemilu, karena melakukan politik uang di masa tenang, pada 11 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 di Sindulang.
Kasus politik uang itu, kemudian dilaporkan saksi Hesly ke Bawaslu RI pada 16 April, setelah viral di media sosial pada 11 April 2024, kemudian diperiksa dinyatakan layak, lalu dilimpahkan kembali ke Gakumdu Manado, untuk diproses dan diperiksa.
Kasus itu bergulir sampai ke PN Manado, dan akhirnya divonis bersalah di PN dan naik banding, dan majelis hakim memutuskan menguatkan putusan PN Manado.
Berita Terkait
Gubernur batalkan pelantikan Dumais lewat SK 409/2024
Selasa, 13 Agustus 2024 17:03 Wib
KPU Manado tetap pantau tuntutan Liempepas
Rabu, 7 Agustus 2024 17:51 Wib
KPU Manado terbitkan SK penggantian caleg terpilih Liempepas kepada Dumais
Kamis, 25 Juli 2024 0:09 Wib
Hakim PN Manado vonis bersalah Liempepas bersaudara terkait pidana pemilu
Rabu, 19 Juni 2024 16:44 Wib
Sidang pidana pemilu di PN Manado, JPU tuntut Caleg Gerindra satu tahun penjara
Rabu, 12 Juni 2024 22:41 Wib
Jaksa pastikan terdakwa pidana pemilu hadiri sidang
Rabu, 5 Juni 2024 21:23 Wib
Kejari Manado terima tersangka dugaan politik uang
Selasa, 28 Mei 2024 21:40 Wib
Soal Liempepas, KPU tidak masuk ranah hukum
Selasa, 28 Mei 2024 17:17 Wib