Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado menerbitkan SK pembatalan atau penggantian terhadap calon anggota DPRD terpilih dari partai Gerindra, Indra Williams Liempepas, kepada Ferdinan Djeki Dumais, Rabu malam.
"Hari ini kami menggelar pleno, menindaklanjuti hasil keputusan pengadilan tinggi serta PN Manado, dengan menerbitkan SK nomor 487 tahun 2024 tentang perubahan atas SK nomor 275 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilu 2024," kata Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Manado, Hazrul Anom, di Manado, Rabu malam.
Kaparang mengatakan, KPU Manado, membatalkan status Liempepas sebagai calon terpilih, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dengan membagi-bagikan uang kepada pemilih di masa tenang, sesuai dengan putusan di tingkat pertama maupun banding.
Pembatalan itu, kata Kaparang, dilakukan berdasarkan pada UU nomor 7/2017, Pasal 46 ayat 1 huruf d, serta PKPU nomor 6 tahun 2024, pasal 48 ayat 1, tentang penggantian calon terpilih anggota DPRD, kabupaten dan kota yang terbukti melakukan pidana pemilu politik uang.
Kaparang kemudian mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2024 , KPU memilih Ferdinan Dumais untuk menjadi pengganti, sebab sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama.
"Artinya nama Ferdinan Dumais, akan kami usulkan bersama dengan 39 calon terpilih anggota DPRD Manado, kepada sekretariat DPRD untuk dikirimkan kepada Gubernur Sulut untuk mendapatkan SK," katanya.
Sementara Sekretaris DPC partai Gerindra Kota Manado, Asep Saefudin Subandi, yang mendatangi KPU Manado, Rabu malam, mengatakan sudah menerima SK pembatalan Liempepas sebagai calon terpilih anggota DPRD Manado.
"Kami sudah berkoordinasi secara internal dan secara normatif mengikuti apa yang disampaikan KPU, tetapi DPC Gerindra akan menyampaikan seperti apa sikap mereka setelah koordinasi dengan ketua, " kata Asep Saefudin Subandi.
Asep mengatakan, hasilnya bagaimana nanti, akan disampaikan juga kepada KPU Manado. Karena memang pemilik kursi adalah partai Gerindra.
Usai menyerahkan berita acara kepada DPC Gerindra, KPU juga menyerahkan kepada Bawaslu, pada Rabu malam pukul 21.30 WITA.