Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah dana Tapera digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN tapi murni digunakan kembali dan untuk memberikan manfaat hanya kepada peserta Tapera.
"Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN, mohon maaf mungkin dari persepsi kami," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Sugiyarto mengatakan bahwa dana peserta Tapera disimpan dalam akun (account) yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.
"Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta," katanya.
Berdasarkan bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.
Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.
Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP Tapera bantah dana Tapera digunakan untuk pembangunan IKN
Berita Terkait
BRI tingkatkan akses perumahan di Indonesia Timur lewat Tapera
Kamis, 12 September 2024 20:41 Wib
BP Tapera siap edukasi besaran persentase Tabungan Perumahan Rakyat
Kamis, 4 Juli 2024 11:04 Wib
Dana peserta Tapera diinvestasikan di instrumen fixed income
Selasa, 11 Juni 2024 17:01 Wib
BP Tapera sebut pekerja swasta terbanyak penerima manfaat KPR subsidi
Selasa, 11 Juni 2024 15:38 Wib
Isu makan gratis dan IKN lewat dana Tapera dibantah Moeldoko
Jumat, 31 Mei 2024 19:27 Wib
Tapera sudah sesuai amanat UU Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan pekerja
Jumat, 31 Mei 2024 18:08 Wib
Menteri PUPR: Iuran Tapera bukan uang hilang
Selasa, 28 Mei 2024 15:21 Wib
BP Tapera: Penyaluran dana FLPP kuartal I tahun ini lampaui target
Rabu, 6 April 2022 11:33 Wib