Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polda Metro Jaya sudah "on the track" dalam menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menurutnya adanya penahanan atau tidak terhadap Firli Bahuri merupakan hak subjektif dari pada penyidik. Penyidik kepolisian, kata dia, memiliki parameter-parameter tertentu untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
"Parameternya apakah yang bersangkutan melarikan diri, apakah menghilangkan alat bukti, apakah mengulangi perbuatan pidana," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menilai Firli tidak mungkin melarikan diri setelah terjerat dalam kasus pemerasan. Selain itu, menurutnya Firli pun tidak mungkin mengulangi perbuatannya dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena dirinya sudah tak lagi menjadi Ketua KPK.
Habiburokhman yang mengaku berpengalaman sebagai advokat, menilai hal-hal tersebut menjadi alasan Polri tidak menahan Firli. Jika hal-hal tersebut tak terpenuhi, biasanya penegak hukum pun tidak akan melakukan penahanan.
"Saya khatam lah ya alasan-alasan dilakukannya penahanan, tiga hal tersebut," kata dia.
Selain itu, dia menilai adanya desakan untuk penahanan terhadap Firli bukan datang dari masyarakat kebanyakan. Sehingga menurutnya Komisi III pun bakal menyuarakan aspirasi jika aspirasinya datang dari seluruh masyarakat.
"Tentu kita menyerap aspirasi bukan dari sebagian publik saja, tetapi seluruh masyarakat. Intinya kita ingin penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya siap membubarkan diri jika gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
“Bukan hanya ngancam, akan benar-benar bubar jika terpenuhi syarat-syarat tersebut,” kata Boyamin di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut Boyamin, pihaknya siap berkorban mengingat perkara Firli Bahuri terbilang susah dalam pengusutannya
Dia menilai Firli tidak mungkin melarikan diri setelah terjerat dalam kasus pemerasan. Selain itu, menurutnya Firli pun tidak mungkin mengulangi perbuatannya dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena dirinya sudah tak lagi menjadi Ketua KPK.
Habiburokhman yang mengaku berpengalaman sebagai advokat, menilai hal-hal tersebut menjadi alasan Polri tidak menahan Firli. Jika hal-hal tersebut tak terpenuhi, biasanya penegak hukum pun tidak akan melakukan penahanan.
"Saya khatam lah ya alasan-alasan dilakukannya penahanan, tiga hal tersebut," kata dia.
Selain itu, dia menilai adanya desakan untuk penahanan terhadap Firli bukan datang dari masyarakat kebanyakan. Sehingga menurutnya Komisi III pun bakal menyuarakan aspirasi jika aspirasinya datang dari seluruh masyarakat.
"Tentu kita menyerap aspirasi bukan dari sebagian publik saja, tetapi seluruh masyarakat. Intinya kita ingin penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya siap membubarkan diri jika gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
“Bukan hanya ngancam, akan benar-benar bubar jika terpenuhi syarat-syarat tersebut,” kata Boyamin di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut Boyamin, pihaknya siap berkorban mengingat perkara Firli Bahuri terbilang susah dalam pengusutannya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Habiburokhman: Polri sudah "on the track" tangani kasus Firli Bahuri