Sebanyak 10 entitas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 belum diaudit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara.
"Penyampaian LKPD unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," sebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah di Manado, Rabu (6/3).
Dalam undang-undang tersebut dikatakan, laporan keuangan disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Setelah menerima LKPD unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan pemerintah daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD unaudited tersebut," katanya menjelaskan.
Pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah," katanya menjelaskan.
Sepuluh entitas yang menyerahkan LKPD 'unaudited' tersebut yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.