Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menerima laporan keuangan tahun 2023 belum diaudit dari empat pemerintah daerah, Kamis.
"Penyampaian LKPD belum diaudit atau unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, di Manado.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, laporan keuangan disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah diterimanya LKPD belum diaudit tersebut, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan pemerintah daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD 'unaudited' tersebut.
Hal tersebut, kata Arief, sesuai dengan penjelasan pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Disebutkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah," kata Arief menambahkan.
Empat pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD 2023 tersebut Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
LKPD belum diaudit tersebut disampaikan oleh Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut, Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin Lotulung, Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani, dan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro Joi Oroh kepada .
Turut hadir dalam penyerahan LKPD belum diaudit tersebut sekretaris daerah, inspektur daerah, kepala BKAD dan kepala OPD dari empat kabupaten dan kota, pejabat struktural BPK serta tim pemeriksa BPK.