Pemerintah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini WTP kepada Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan," kata Kepala Perwakilan BPK Sulut Arief Fadillah di Manado, Rabu.
Opini WTP, kata dia, menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Selatan beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Capaian ini, kata dia, tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
"Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," ujarnya.
Arief mengatakan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merangkum permasalahan signifikan antara lain penganggaran pendapatan tidak rasional mengakibatkan target pendapatan tidak tercapai sehingga terdapat penggunaan atas dana yang sudah ditentukan peruntukannya senilai Rp24,46 miliar.
Berikutnya, pelaksanaan 86 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp3 miliar, atas permasalahan ini pemerintah daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp199,74 juta.
Hal lainnya, sebanyak delapan paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp384,06 juta, atas permasalahan ini, pemerintah daerah belum melakukan penyetoran.
Arief menjelaskan, sesuai Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat- lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.