Jakarta, (AntaraSulut) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memberlakukan peringkat keselamatan penerbangan pada Juni 2015 atau mundur dari yang sebelumnya akan diberlakukan mulai Februari 2015.
"Mungkin Juni kita akan berlakukan," kata Jonan dalam diskusi dengan wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis.
Jonan menjelaskan mekanisme peringkat keselamatan tersebut hanya ada dua kategori, yakni "passed" (lolos/memenuhi) atau "failed" (gagal/tidak memenuhi).
Aspek-aspek yang akan diaudit untuk peringkat keselamatan, contohnya aspek mekanik, elektronik, navigasi pesawat dan lainnya.
Jika terdapat maskapai yang tidak memenuhi standar keselamatan sesuai dalam peraturan, lanjut Jonan, akan dibekukan izin serta "air operating certificate" (AOC).
"Maskapai nanti akan dibekukan izinnya, sampai dianggap layak lagi, soal dampak ke penumpangnya ketika izin dibekukan, akan diisi maskapai lain, enggak usah ditanya pasti rebutan," katanya.
Jonan mengatakan peringkat keselamatan tersebut juga akan berlaku di sektor transportasi lain selain penerbangan, di antaranya transpoertasi darat, laut dan perkeretaapian.
Terkait permintaan maskapai untuk pengauditan bandara, dia mengatakan akan mengabulkannya setelah standar pelayanan minimum (SPM) terbit yang saat ini masih digodok di Kementerian Perhubungan.
"Kalau ditemukan tidak sesuai standar konsesi pengelolaan bandara akan kita cabut," katanya.
Pasalnya audit terakhir yang dilakukan oleh Kemenhub, yakni pada Juni 2007, dengan menitikberatkan tiga aspek, yakni aspek keselamatan, aspek keamanan dan aspek pelayanan.
Meskipun dianggap sulit, Jonan masih optimistis akan mencapai target level peringkat 1 dari 2 versi Federal Administration Aviation (FAA) Mei 2015.
Untuk mencapai target tersebut, selain akan mencopot jabatan eselon I dan II pejabat yang tidak berkontribusi terhadap upaya pencapaian tersebut, Jonan juga akan Âmenaikkan gaji inspektor.
Usulan gaji tersebut, lanjut dia, sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk menetapkan gaji tersebut.
"Naiknya banyak karena selama ini cuma Rp3,4-4 juta aja, lebih dari gaji wartawan," ujarnya.