Jakarta (ANTARA) - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya ke ruang sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin pagi.
Pada foto tersebut terlihat penampilan Brigadir J yang memakai seragam Polri.
Rosti juga didampingi tim kuasa hukum Martin Simanjuntak dari awal masuk PN Jaksel hingga masuk ke dalam ruang sidang.
Ibunda Yosua tampak mengenakan kebaya berwarna putih serta syal hitam yang melingkar di lehernya.
Sebelumnya, pada kesempatan sama, ia meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum maksimal.
"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti.
Ibu Yosua itu berharap kedua terdakwa diberikan maksimal hukuman oleh hakim untuk memberikan efek jera.
Dia merasa kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi yang hanya selama delapan tahun penjara.
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," tambahnya.
Dia juga berharap Richard Eliezer atau Bharada E mau bertobat usai memohon maaf atas kesalahannya atas pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya serta mau bertobat, semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya," harapnya.
Dalam akhir keterangannya, Rosti menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU.
Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal juga delapan tahun dan Richard Eliezer selama 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibunda bawa foto Yosua Hutabarat ke ruang sidang vonis Ferdy Sambo
Berita Terkait
Mahfud MD: Putusan MA terkait kasasi Sambo sudah final
Rabu, 9 Agustus 2023 16:04 Wib
Richard Eliezer sudah bebas sejak 4 Agustus 2023
Rabu, 9 Agustus 2023 7:42 Wib
MA kabulkan kasasi Sambo, Keluarga Yosua kecewa
Rabu, 9 Agustus 2023 7:41 Wib
MA kabulkan kasasi, hukuman Ferdy Sambo penjara seumur hidup
Selasa, 8 Agustus 2023 19:44 Wib
Ferdy Sambo dan istrinya ajukan kasasi
Senin, 22 Mei 2023 15:24 Wib
Terkait hukuman mati Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI kuatkan putusan PN Jaksel
Rabu, 12 April 2023 15:45 Wib
Dugaan pencurian uang, Kamaruddin laporkan Ferdy Sambo dan Putri
Kamis, 16 Februari 2023 4:53 Wib
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim
Rabu, 15 Februari 2023 12:38 Wib