Penasihat Hukum Jessica Iskandar, Roland E. Potu, mengatakan kedatangan kliennya di Mako Polda Bali merupakan tindakan lanjutan atas perkara penggelapan mobil Alphard yang sedang dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
"Memang terhadap objek mobil Alphard B 73 DAR tersebut, klien kami meyakini pasti bahwa itu tidak pernah digadaikan atau pun dijualkan kepada pihak lain. Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang sesuai," kata Roland.
Jessica Iskandar menyatakan bersyukur dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Bali agar masalah kepemilikan mobil Alphard miliknya segera diselesaikan secara hukum.
Suami Jesica Iskandar, Vincent Verhaag, yang juga hadir di Polda Bali membenarkan bahwa ketika diamankan penyidik Polda Bali, mobil milik istrinya dalam keadaan kurang baik.
"Ketika itu diamankan mobil itu akinya nggak jalan karena ketika mobil itu berada di vila Jedar, istri saya tidak ada di rumah untuk memanaskan mobil. Dan juga untuk membawa mobil itu keluar itu kan kita melanggar karena tidak memiliki BPKB dan STNK. Maka mobil itu diam di rumah dan akinya mati," kata Vincent.
Surat-surat kendaraan tersebut diyakini sudah diserahkan kepada terlapor Christopher Stefanus alias Steven yang menjadi materi, isi upaya hukum yang dilakukan pihak Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar mengaku hubungannya dengan terlapor Christopher Stefanus alias Steven hanya sebatas teman.
Ia mengakui penyerahan surat-surat kendaraan kepada Steven atas dasar saling percaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jessica Iskandar penuhi panggilan Polda Bali terkait kepemilikan mobil