Manado (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara(Sulut) membuka layanan penukaran uang Tahun Emisi (TE) 2022 di Kawanua Digifest Basuara Manado..
"Untuk melakukan penukaran, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Aplikasi Pintar," kata Kepala BI Perwakilan Sulut, Arbonas Hutabarat.
Jadi katanya, penukaran uang TE 2022 seperti waktu peluncurkan Edisi Khusus Rp75 ribu lalu.
Arbonas yang telah ditunjuk menjadi Direktur Eksekutif BI ini menjelaskan, desainnya tetap sama, tetapi, ketajaman warna dan gambarnya diperkuat.
Ada tujuh seri yang diterbitkan, mulai dari nominal Rp1.000 , Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000,” jelasnya.
Kepala TIM SPPUR Ahmadi Rahman menambahkan, untuk penukaran BI menyediakan 200 paket. Masing-masing terdiri dari pecahan Rp1000 hingga Rp100.000.
"Jadi nanti setiap hari kami akan sediakan demikian. 200 paket,” katanya.
Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini (18/8) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.