Manado (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis, memvonis aktivis buruh Jumhur Hidayat dihukum penjara 10 bulan karena ia terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran.
Walaupun demikian, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsoro Widodo menetapkan Jumhur Hidayat tidak perlu ditahan karena dia masih dalam perawatan dokter.
"(Majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan pidana penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan, menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Hapsoro Widodo saat membacakan putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan. Keadaan meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi, dan terdakwa masih ada tanggungan keluarga," sebut Hapsoro.
Dalam persidangan, vonis hakim terhadap Jumhur itu sejalan dengan dakwaan alternatif pertama lebih subsider jaksa, yaitu mengacu pada Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Akan tetapi, majelis hakim menetapkan dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tidak terbukti sehingga Jumhur pun bebas dari dua dakwaan tersebut.
Dalam putusannya, Hapsoro lanjut menyampaikan barang bukti berupa satu unit gawai dan flashdisk harus diserahkan untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lain termasuk laptop dan atribut-atribut kampanye diperintahkan untuk dikembalikan ke terdakwa.
Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kena kasus pidana setelah ia mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020.
Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.
Akibat cuitan itu, Jumhur ditangkap dan ditahan oleh kepolisian sejak 13 Oktober 2020. Dengan demikian, Jumhur telah menjalani masa penangkapan dan penahanan selama kurang lebih 7 bulan. Artinya, ia akan menjalani masa hukumannya selama kurang lebih 3 bulan.
Namun, itu terjadi jika penasihat hukum dan penuntut umum tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sejauh ini, dua pihak belum menentukan sikap soal banding.
Berita Terkait
Dilantik Wamen, Taufik Hidayat ingin buktikan pengelolaan atlet bisa berprestasi di dunia
Rabu, 23 Oktober 2024 6:55 Wib
Dito sambut positif Taufik Hidayat jadi wakil Menpora
Senin, 21 Oktober 2024 17:37 Wib
Taufik Hidayat akan emban tugas bidang olah raga, peluang Wamenpora
Selasa, 15 Oktober 2024 17:51 Wib
Yasonna diganti dari jabatan Menkumham, PDIP tidak masalahkan
Senin, 19 Agustus 2024 20:15 Wib
Taufik Hidayat: Persiapan tim bulutangkis Olimpiade tidak instan
Jumat, 16 Agustus 2024 6:27 Wib
PDI Perjuangan ajak PKS usung Ahok di Pilkada Jakarta
Selasa, 13 Agustus 2024 15:43 Wib
Anies Baswedan kemungkinan didukung PDIP-PKS di Pilkada DKI Jakarta
Selasa, 11 Juni 2024 10:09 Wib
Tolak RUU MK, PDIP komunikasi dengan fraksi lain di DPR
Selasa, 28 Mei 2024 15:23 Wib