Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, akhirnya membeberkan sejumlah data terkait dengan isi laporan yang disampaikan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya pada saat Sidang Paripurna di DPRD Minahasa Tenggara, Selasa (4/5), James mengungkapkan adanya laporan tersebut secara langsung telah mengusik pribadinya, keluarga, serta para rekannya.
Dia mengungkapkan, sejak ia memulai tugas sebagai Bupati, salah satu komitmen yang terus dilakukan, dan akan terus dilaksanakan sampai akhir masa jabatannya yaitu, pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
"APH sangat tahu komitmen saya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.
Lebih lanjut, Sumendap membantah isi laporan yang disampaikan ke KPK, berkaitan adanya penonaktifan dua kepala desa yakni Kali Oki dan Rasi, dikarenakan tidak sejalan dengan Pemkab.
"Penonaktifan ini dilakukan karena adanya rekomendasi dari inspektorat. Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya penyalahgunaan penggunaan dana desa, sehingga kedua oknum kepala desa harus dinonaktifkan agar proses penanganan, dan penyelesaian temuan segera diselesaikan," katanya.
Khusus untuk Desa Kali Oki, dari temuan inspektorat didapati adanya temuan sekira Rp 81 juta, dan sudah dikembalikan sekira Rp 48 juta.
Sedangkan untuk Desa Rasi, dari hasil pemeriksaan dana penyertaan modal ke BUMDes, tidak digunakan langsung ke masyarakat melainkan dikelola melalui bisnis valuta asing, dan dari temuan sebesar Rp 53 juta, telah dikembalikan Rp 50an juta.
Ditambahkannya juga, adanya temuan dalam penggunaan dana desa sebesar Rp 50-an juta, dan telah dikembalikan sebesar Rp 45 juta.
"Jadi tidak benar bahwa penonaktifan ini karena like atau dislike," ujarnya.
Selanjutnya, Sumendap juga membeberkan proses pelaksanaan pembangunan kantor bupati yang juga menjadi materi laporan ke KPK.
Ia menjelaskan, pada saat pemekaran Kabupaten Minahasa Tenggara, salah satu syarat yang wajib dipenuhi, yaitu, adanya lahan untuk pembangunan kantor bupati.
Menurutnya, dari sejak awal pemekaran, Pemkab telah menerima hibah lahan untuk pembangunan kantor bupati dari Letjen (Purn) TNI Jhonny Lumintang.
Namun sayangnya kata Sumendap, lahan yang dihibahkan justru dibangun kantor DPRD, dan kantor bupati dibangun di Kelurahan Wawali Pasan, yang akhirnya bermasalah hukum.
"Padahal hibah ini bersyarat. Pemberi hibah bakal membatalkan lahan yang dihibahkan jika tidak dibangun kantor bupati," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, akhirnya pihak eksekutif dan legislatif berembuk bersama untuk dilakukan perpindahan kantor, serta dalam rangka penghematan anggaran daerah.
"Sehingga kantor bupati saat ini akan dijadikan kantor dewan, dan dibangun kantor bupati di lahan kantor dewan," tegas Sumendap.
Selain itu, pembangunan kantor bupati tersebut tidak mempengaruhi anggaran yang telah disiapkan Pemkab dalam penanganan COVID-19.
"Perencanaan pembangunan dan penganggaran dilakukan sebelum COVID-19. Selain itu juga tidak menggangu rekofusing anggaran," ujarnya.
Berkaitan dengan pembangunan RSUD, dikatakan Sumendap, proses pembahasan sudah dilakukan sejak 2015, meski dalam RTRW, wilayah yang saat ini dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit sebagai wilayah untuk pembangunan stadion, sedangkan untuk merubah RTRW dilakukan setiap lima tahun sekali tepatnya jatuh pada tahun 2019.
Namun menurutnya, ia harus mengeluarkan diskresi untuk pembangunan RSUD tersebut, karena menyangkut kepentingan umum yang lebih besar berkait dengan pemenuhan kesehatan kepada masyarakat.
Sementara itu, terkait laporan tidak adanya Amdal di RSUD tersebut, menurutnya hal tersebut keliru dan tidak berdasar.
Diungkapkannya, pembangunan di bawah 10 ribu meter persegi berdasarkan Undang-Undang lingkungan hidup itu tidak perlu dilakukan analisa dampak lingkungan tetapi cukup UKL UPL, dan status hukum sama kedudukannya, serta telah diterbitkan sejak tahun 2015.
"Kenapa belum diatur, karena ada syarat administrasi yang belum terpenuhi yaitu perubahan RTRW. Pemanfaatan dari segi lingkungan sudah memenuhi syarat tetapi untuk pemanfaatan ruang belum memenuhi syarat. Karena apa, karena rencana tata tuang itu belum dilakukan perubahan,” jelas Sumendap.
Dia juga memastikan, dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Minahasa Tenggara dalam proses pengadaannya telah terintegrasi dengan KPK.
"Untuk proses pengadaannya juga dari Pemkab sudah host to host dengan KPK. Jadi semua pengadaannya dapat diketahui oleh KPK," katanya.
Komitmen untuk pemberantasan korupsi makin dipertegasnya, dengan memerintahkan inspektorat bekerja lebih maksimal untuk menangani setiap permasalahan penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan.
"Inspektorat sikat siapa pun yang terlibat baik itu saudara, atau teman. Saya (bupati) tidak akan membela, atau mengintervensi inspektorat dalam setiap penanganan," tandasnya.***2***
Berita Terkait
Bupati Mitra: Kampung Moderasi hindari penolakan pendirian tempat ibadah
Rabu, 26 Juli 2023 14:51 Wib
Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Pemkab Mitra dan FISIP Unsrat jalin kerja sama
Rabu, 31 Mei 2023 23:27 Wib
PDIP Minahasa Tenggara daftarkan Bacaleg ke KPU
Kamis, 11 Mei 2023 21:07 Wib
1.704 siswa SMP di Minahasa Tenggara ikuti UAS
Senin, 8 Mei 2023 8:31 Wib
Lontaan ajak masyarakat bangun Desa Minanga Timur
Senin, 8 Mei 2023 7:38 Wib
Turnamen sepakbola piala Bupati Mitra dijuarai Garnet-FC Tomohon
Selasa, 11 April 2023 22:45 Wib
Bupati Mitra sebut Kades terindikasi korupsi dinonaktifkan
Kamis, 2 Maret 2023 12:13 Wib
Bupati Mitra pastikan dukungan Pemkab bagi kegiatan gerejawi
Kamis, 23 Februari 2023 7:51 Wib