Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, menegaskan sikapnya untuk memberikan sanksi kepada para kepala desa yang terindikasi melakukan praktek korupsi.
"Kepala desa yang terindikasi korupsi langsung dinonaktifkan. Ini merupakan komitmen kami dalam upaya melakukan pencegahan terhadap korupsi," katanya saat melakukan pertemuan bersama KPK di Ratahan, Rabu (1/3).
Ia mengungkapkan, dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara, peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), atau Inspektorat Daerah terus diperkuat, dan diberikan kewenangan khusus.
"Kalau di Minahasa Tenggara pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu fokus pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat. Tujuannya adalah akuntabilitas, transparan. Saya bersyukur Inspektorat mampu menjalankan itu secara baik," ujarnya.
Lebih lanjut kata James, jika ada kepala desa yang dalam proses pemeriksaan khusus dari Inspektorat Daerah, maka akan dilakukan penonaktifan sementara.
"Penonaktifan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Dan kami tidak ragu untuk melanjutkan ke proses hukum," tegasnya.
Sejumlah upaya yang dilakukan Pemkab dalam beberapa tahun terakhir kata James, telah membuahkan hasil positif dengan menjadi daerah dengan indeks pencegahan korupsi tertinggi di Indonesia.
"Dampaknya dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran di daerah dapat lebih efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tandasnya.
Sementara pihak KPK yang melalui Andhika Widiarto pun ikut memberi apresiasi atas upaya pemerintah kabupaten, dalam melakukan pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengungkapkan, upaya preventif dengan pengawasan khusus dan punishment telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemkab Minahasa Tenggara.
“Langkah-langkah seperti ini yang diharapkan dan kami harus mengapresiasi. Sekiranya ini bisa dikembangkan lewat upaya-upaya pencegahan,” tegas Widiarto.***2***