Manado (ANTARA) - Personel komisi I DPRD Manado, Syarifudin Saafa, mendesak wali kota menindak penarikan retribusi sampah, di Kelurahan Persiapan Paniki Sosonopan, Mapanget, sebab dianggap tidak ada dasar hukum.
"Retribusi sampah itu bisa menjadi pungutan liar (Pungli), karena tidak ada dasar hukum dalam penagihannya, sebab belum ada Perda pemekaran kelurahan sehingga tindakan atas nama kelurahan akan berdampak hukum," kata Saafa, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan, saat mendengar dan menerima informasi masyarakat dan sudah memeriksanya, ternyata sudah ada pelaksana tugas lurah di kelurahan persiapan itu, sehingga menagih retribusi sampah.
Karena itu dia minta wali kota sebagai kepala daerah, menindak hal tersebut, supaya bisa diluruskan dan diselesaikan dengan baik, seperti yang diinginkan semua pihak.
"Agar tidak ada dampak hukum, hanya karena retribusi sampah menjadi pungli, yang menyusahkan petugas maupun aparat setempat," katanya.
Dia mengatakan, Perda pemekaran yang sudah diketuk oleh DPRD Manado itu, tidak mendapatkan persetujuan dari provinsi, sehingga pemekaran kelurahan juga tidak ada dasar hukumnya.
Maka menurutnya semua tindakan yang dilakukan atas nama kelurahan tersebut, tidak sah, sehingga retribusi sampah yang ditarik itu bisa menjadi pungutan liar (pungli) dan artinya itu masalah.
Dia berharap langkah tegas secepatnya dilakukan pemerintah, sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. ***2***
Berita Terkait
Sekda Tomohon serahkan LKPJ Wali kota 2023 ke DPRD
Kamis, 4 April 2024 8:37 Wib
Wali Kota Manado sampaikan LKPJ melalui paripurna DPRD
Selasa, 26 Maret 2024 18:16 Wib
Asisten Pemerintahan dan Kesra Tomohon hadiri PAW DPRD
Senin, 25 Maret 2024 13:45 Wib
Wali Kota Tomohon tanggapi Ranperda TSLP inisiatif DPRD
Kamis, 21 Maret 2024 9:46 Wib
Pimpinan DPRD Manado: Pemilu jangan ada perpecahan di masyarakat
Rabu, 14 Februari 2024 14:23 Wib
Wakil Ketua DPRD Manado reses di Winangun Dua
Kamis, 1 Februari 2024 18:45 Wib
KKB di Papua bakar rumah dinas anggota DPRD
Sabtu, 20 Januari 2024 22:07 Wib
DPRD Provinsi Gorontalo akui izin BJA lengkap
Rabu, 17 Januari 2024 16:39 Wib