Manado (ANTARA) - Ferdinand Djeki Dumais, resmi menjadi anggota DPRD Manado, setelah dilantik dalam paripurna yang digelar Senin siang, dipimpin Wakil Ketua Mona Kloer, bersama Ketua Aaltje Dondokambey dan wakil dua, Meykel Damopoli, yang dihadiri oleh Pjs Wali Kota manado, Clay Dondokambey, para pejabat teras Pemkot Manado, Forkompimda dan Plh Ketua Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, dan jajarannya.
"Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Manado, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,"kata Ferdinan Djeki Dumais, saat berjanji mengangkat sumpah dan janji dalam paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Manado, Mona Kloer, di Manado.
Dumais mengatakan, sebagai wakil rakyat dia akan menjalankan tugas untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah memilihnya di DPRD Manado, terutama yang berasal dari daerah pemilihannya.
"Saya berterima kasih kepada semua yang sudah memilih dan mendukung saya selama ini. Tentu saja saya akan memperjuangkan aspirasi semua masyarakat darimana saya berasal,"tegasnya.
Sedangkan wakil ketua DPRD, Mona Kloer, mengatakan, pelantikan Djeki Dumais, dilakukan berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Utara, nomor 487, yang berisikan pencabutan SK nomor 409 tentang pembatalan nomor urut 20 lampiran II keputusan gubernur nomor 404 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Manado periode 2024 - 2029, dan peresmian pengangkatan saudara Ferdinand Djeki Dumais, sebagai anggota DPRD Manado.
Dengan SK tersebut, maka DPRD Manado, menggelar paripurna yang dipimpin wakil ketua, Mona Kloer dan melantik Djeki Dumais sebagai perwakilan rakyat dari daerah pemilihan Tuminting Bunaken dan Bunaken Kepulauan.
Ferdinand Djeki Dumais, adalah anggota DPRD Manado yang ditetapkan KPU Manado, sebagai pengganti anggota DPRD terpilih, Indra Williams Liempepas, yang divonis bersalah melakukan politik uang oleh PN dan PT Manado.
Indra Liempepas, divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun, namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut, selama tidak ada keputusan pengadilan yang lain, yang sudah berkekuatan hukum tetap.