Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara sepanjang tahun 2025 menangani sebanyak 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.
"Dari 19 tersangka tersebut, sebanyak 18 tersangka adalah laki-laki dan sisanya satu orang adalah perempuan," kata Kepala BNNP Sulawesi Utara, Brigjen Pol. Jemmy Suatan, di Manado, Senin.
Brigjen Pol Jemmy mengatakan, dari 19 tersangka tersebut berhasil disita barang bukti shabu sebanyak 127,12 gram, ganja sebanyak 694.25 gram dan ekstasi lima butir.
Sepanjang tahun 2025 modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan narkotika adalah dengan menyelundupkan narkotika ke Sulawesi Utara menggunakan jasa pengiriman via transportasi udara.
Modus lainnya yaitu juga melalui pengiriman jalur darat di mana paket dikirim melalui bus antarprovinsi seperti bus dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Manado Sulawesi Utara.
Brigjen Pol Jemmy menambahkan, sepanjang tahun ini BNNP Sulawesi Utara juga melakukan pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 29 tersangka.
Selanjutnya, BNNP Sulut telah melakukan satu kali pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu pada tanggal 15 September 2025 dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebesar 17,93 gram sabu.
"Saat inih BNNP Sulut sudah melakukan penyidikan tindak pidana narkotika dengan 19 orang tersangka. Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap barang bukti yang disita berupa shabu, dan ganja," ujarnya.
Saat memberikan keterangan pers, Brigjen Pol Jemmy Suatan didampingi Octovina Pattikawa (Kepala Bagian Umum), Kombes Pol. Darsono Setyo Adjie (Kabid Pemberantasan dan Intelijen, dr. Tommy Sumampouw (Ketua TIM Bidang P2M) dan dr. Reinne Wowiling, MARS (Ketua TIM Bidang Rehabilitasi).

