Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melanjutkan proses penyusunan buku pencegahan dan penyelesaian pelanggaran serta sengketa Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang telah memasuki tahapan ketiga.
"Penyusunan buku ini sebagai bagian dari komitmen KPU dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan pelanggaran serta sengketa yang potensial terjadi selama tahapan pemilihan," kata Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon di Manado, Rabu.
Selain itu, kata dia, buku tersebut juga tidak hanya akan menjadi dokumen referensi internal penyelenggara pemilu, tetapi menjadi rujukan bagi masyarakat, peserta pemilihan, pengawas, ataupun pihak penegak hukum dalam memahami kerangka normatif dan teknis penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilihan.
"Buku ini bukan hanya untuk menjawab kebutuhan normatif, tetapi harus mampu menjadi panduan yang implementatif dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024," ujarnya.
Untuk penguatan substansi, narasumber yang juga editor Tommy F. Sumakul, akademisi di bidang hukum dan Mayske Rinny Liando, akademisi di bidang bahasa membahas mengenai struktur isi buku, pendekatan penulisan, hingga contoh-contoh kasus yang bisa digunakan untuk memperkuat penjelasan materi dalam buku.
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan buku tersebut harus memperhatikan konsistensi terminologi hukum, integrasi antara norma dan praktik, serta kejelasan bahasa dalam penyampaian isi.
"Buku ini nantinya diharapkan dapat digunakan oleh berbagai pihak, termasuk badan adhoc dan penyelenggara pemilu di tingkat daerah," ujarnya.
Hal ini, menurut dia, dalam menangani dan mencegah pelanggaran serta menyelesaikan sengketa secara cepat dan tepat.
"Kita ingin menghadirkan buku yang tidak hanya informatif, tetapi juga inspiratif. Sebuah dokumen kerja yang bisa langsung dipakai, terutama oleh penyelenggara di lapangan yang membutuhkan panduan cepat dalam mengambil keputusan," kata Tinangon menambahkan.
Turut hadir Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya Raymond Mamahit.