Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada pilkada 2024, yaitu Steven Kandouw-Denny Tuejeh, Yulius Selvanus-Victor Mailangkay dan Elly Lasut-Hanny Pajouw.
"Sebagaimana diketahui bersama, prosedur tahapan pencalonan yang sudah diikuti bersama, yaitu sejak masa pengumuman, pendaftaran dan penyerahan perbaikan, proses permintaan tanggapan hingga verifikasi," kata Ketua KPU Sulut Kenly Poluan di Manado, Minggu.
Akan tetapi menurut Kenly, secara kesimpulan KPU Sulut sudah melakukan pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
"Sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan penetapan itu kami lakukan hari ini," ujarnya.
Menurut Kenly, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dilakukan KPU Sulut melalui pleno tertutup pimpinan.
"Dan berdasarkan berita acara itu kemudian mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 178 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024," katanya menambahkan.
Setelah mengeluarkan keputusan KPU Sulut Nomor 178 Tahun 2024 tersebut dilanjutkan dengan penyerahan salinan.
"Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat," ujar Kenly.
Kenly mengatakan, setelah dinyatakan memenuhi syarat, maka ketiga pasangan calon tersebut sudah bisa mengikuti berbagai kegiatan atau program yang dilaksanakan dalam semua tahapan KPU yang direncanakan.
"Termasuk nanti menjadi peserta dalam rekapitulasi atau rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap tahun 2024 untuk pemilihan gubernur wakil gubernur," katanya menambahkan.
Dalam rapat pleno tersebut, ketiga pasangan calon sudah dapat memberikan masukan terkait dengan proses yang akan dilakukan KPU Sulut.