Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Pernyataan itu dikemukakan Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Senin.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.
Proses penggalangan aspirasi itu, Jokowi melanjutkan, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.
Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden teken Perpres Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas
Berita Terkait
Presiden Jokowi temani cucu bermain saat liburan di Medan
Jumat, 12 April 2024 11:24 Wib
Presiden dan Wapres shalat Id Masjid Istiqlal Jakarta
Rabu, 10 April 2024 9:06 Wib
Todung nilai jika Presiden Jokowi hadir di MK itu sangat ideal
Rabu, 3 April 2024 19:56 Wib
Presiden Jokowi: ASEAN dan Australia harus perkuat kemitraan
Rabu, 6 Maret 2024 13:29 Wib
Capres Prabowo janji akan lebih banyak investasi masa mendatang
Selasa, 5 Maret 2024 16:12 Wib
Menko Polhukam: Pemberian bintang empat ke Prabowo sesuai prosedur
Rabu, 28 Februari 2024 17:37 Wib
Jabat tangan AHY dan Moeldoko, pengamat sebut peran Presiden Jokowi besar
Selasa, 27 Februari 2024 6:10 Wib
Pangdam XIII/Merdeka dampingi Kunker Presiden Joko Widodo di Sulut
Jumat, 23 Februari 2024 22:55 Wib