Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan sosialisasi penggunaan Coretax kepada wajib pajak (WP) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Coretax mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, sebagai inovasi layanan perpajakan digital yang diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada wajib pajak," kata Kakanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (SulutenggoMalut), Eureka Putra, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan DJP terus melakukan pengenalan layanan digital tersebut kepada wajib pajak, salah satunya melalui masa Pra Implementasi yang telah berlangsung sejak 16 Desember hingga 31 Desember 2024.
Ia mengatakan tahapan pra implementasi ini bertujuan sebagai persiapan awal dan sosialisasi kepada wajib pajak sebelum implementasi pada Januari 2025.
Harapannya adalah, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan saat sudah penggunaan aplikasi.
Eureka menjelaskan untuk login dan mengakses Coretax, wajib pajak perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya telah disandingkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ia berharap pada 1 Januari 2025 nanti, wajib pajak sudah siap untuk menggunakan Coretax sehingga layanan pajak dapat berjalan dengan baik, serta meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan dan setoran pajak.
“Kita harapkan bisa sukses karena Cortex ini mempermudah layanan lima proses bisnis, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, tax account manajemen dan layanan,” ujar Eureka.