Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan sosialisasi kode etik aparatur sipil negara (ASN) kementerian agama di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"ASN dibekali dengan materi perundang-undangan," kata Kepala Kantor Kemenag Sulut Jamaluddin Lamato, di Kotamobagu, Jumat.
Dia mengatakan untuk meningkatkan pemahaman para ASN dibekali dengan materi terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang kode etik dan perilaku ASN kementerian agama, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme, juga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Sosialisasi ini bertujuan agar para ASN Kemenag Kotamobagu memahami isi perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dan harus dijalankan sebagai seorang ASN," katanya.
Semua aturan tentunya harus ditegakkan mengingat adalah abdi negara yang taat aturan.
"Kita juga hidup dari gaji kita sebagai seorang ASN, oleh karena itu wajiblah kita mematuhi aturan yang ada agar pekerjaan kita bernilai ibadah," katanya.
Maka sangatlah penting, katanya, untuk menanamkan nilai kedisiplinan dimulai dari diri sendiri, sehingga akan berpengaruh pada hasil kerja dan keseharian.
"Dengan begitu, kita semua akan membawa Kementerian Agama menjadi lebih baik lagi," jelasnya.
Jika semuanya dijalankan dengan penuh ikhlas dan sesuai aturan maka bukan hal yang mustahil Kementerian Agama akan menjadi contoh baik bagi instansi lainnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Analis Kepegawaian Abdul Zabar Hunta. Adapun peserta yang hadir adalah ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kotamobagu.