Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan tidak akan melanjutkan proses regulasi peraturan daerah yang bertentangan dengan suatu undang-undang.
"Sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi seluruh perundang-undangan yang ada di Indonesia, Kemenkumham tak akan melanjutkan proses regulasi yang dibuat pemda apabila bertentangan dengan undang-undang," kata Kepala Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dr. Ferry Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ferry mengatakan ketika pembentukan peraturan menteri atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga negara lainnya, Kemenkumham selalu dilibatkan. Tujuannya agar Kemenkumham memahami isunya sehingga mudah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Kemenkumham bisa menolak regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah sehingga ketika pemda ingin membuat rancangan peraturan daerah harus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, asosiasi dan masyarakat.
"Tujuannya agar pemerintah pusat, masyarakat dan asosiasi tahu arah kebijakan tersebut untuk apa. Sebab, jangan sampai perda yang dibuat pemda malah menghambat pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk ekonomi digital Indonesia," ujarnya.
Pemerintah pusat maupun daerah harus melihat penggelaran infrastruktur digital di Indonesia yang saat ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang digalakkan Presiden Joko Widodo karena pilar utama dari ekonomi digital adalah infrastruktur digital.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham pastikan tidak memproses perda bertentangan UU