Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara menggelar rapat harmonisasi peraturan daerah, terkait kebijakan baru di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dengan pemerintah kabupaten (pemkab) tersebut, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.
Rapat membahas terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rapat dibuka Kepala Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Minut AJ Tintingon menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam pengurusan persetujuan bangunan.
"Oleh karena itu, penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari," katanya.
Dalam sesi harmonisasi, Perancang Ahli Madya Kemenkum Sulut Hendra Zachawerus memimpin diskusi terkait substansi regulasi yang akan diterapkan.
Ia memastikan bahwa rancangan ini memenuhi prinsip hukum yang berlaku serta selaras dengan delapan misi Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, peserta menyepakati pembuatan berita acara sebagai bukti hasil pembahasan.
Setelah revisi final dilakukan, surat selesai harmonisasi akan diterbitkan dan rancangan peraturan diunggah ke aplikasi Harmonisasi Jo (HarmonJo) untuk proses lebih lanjut.
Hadir juga pada saat itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay serta tim harmonisasi perancang peraturan perundang-undangan.