Manado (ANTARA) - Nelayan Desa Arakan, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulut, berharap perlindungan satwa dugong diikat dengan peraturan desa (perdes).
"Populasi dugong di perairan Arakan cukup banyak," kata Nelayan Desa Arakan Syamsudin Bugis di Arakan, Selasa.
Bahkan di salah satu area perairan yang disebut 'Kolam dugong' setiap hari tampak ada dua atau tiga ekor dugong yang bermain-main.
"Kalau secara aturan sudah ada, tapi secara spesifik di desa kami harapkan diatur supaya habitat ataupun populasi satwa tersebut tetap terlindungi," kata Syamsudin yang sebagian besar hidupnya bergantung dengan melaut di sekitar perairan Arakan.
Apabila diatur dengan perdes maka nelayan atau masyarakat dapat mengetahui apa yang bisa dilakukan dan mana yang tidak bisa dilakukan.
"Perlindungan populasi dan habitat perlu dilakukan agar satwa ini kehidupannya bisa lestari dan dilihat generasi di masa mendatang," ujarnya.
Koordinator Bidang Publikasi dan Kampanye Yayasan Swara Parangpuan, Ismail Husen juga mendukung diterbitkannya perdes untuk perlindungan satwa mamalia laut tersebut.
"Kami pun terus mendukung upaya-upaya perlindungan dugong bagi generasi muda melalui muatan lokal berbasis konservasi di sekolah-sekolah yang ada di Taman Nasional Bunaken bagian selatan tersebut," ujarnya.