Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyatakan bahwa kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam demokrasi harus menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
"Kita semua menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kebebasan ini tidak boleh untuk menyebarkan informasi bohong, insinuatif, atau mencampuradukkan fakta dan opini," kata Bimantoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, ketika merespons pemberitaan kontroversial Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Majalah Tempo edisi 7 April 2025.
Menurut dia, artikel tersebut menyudutkan Dasco dengan narasi yang ambigu dan tuduhan eksplisit di sampul depan sebagai upaya sistematis untuk membangun opini negatif dan mencemarkan nama baiknya.
Bimantoro menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut dan menilai langkah itu sebagai pelanggaran terhadap etika jurnalistik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, kata dia, menekankan bahwa tindakan Majalah Tempo ada dugaan melanggar prinsip dasar jurnalisme yang mengharuskan keakuratan dan etika dalam penyajian berita.
"Saya percaya Bapak Sufmi Dasco Ahmad adalah tokoh nasional yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPR RI," tegasnya.
Wakil rakyat yang berwenang dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu menilai tuduhan yang tidak berdasar tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik pada institusi negara.
Ia lantas mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.
Dalam keterangannya, dia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga etika dalam menyampaikan informasi.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa suara kebenaran harus terus dijaga," ujarnya.
Legislator ini lantas menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang secara tidak adil.