Manado (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan pembentukan/pembinaan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Kamis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut Kurniaman Telambanua menyampaikan kebanggaannya atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Bolmong yang menjadi daerah pertama di Sulut yang melaksanakan kegiatan ini di tahun 2025.
"Kami sangat bangga karena Kabupaten Bolmong menjadi pelopor dalam pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun ini. Kami berharap semakin banyak desa dan kelurahan yang mendapatkan predikat ini demi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," kata Kurniaman di Sulawesi Utara, Kamis.
Hingga saat ini, dari 1.664 desa/kelurahan di Sulut baru 186 yang berstatus Sadar Hukum, dengan 27 di antaranya berasal dari Bolmong.
Kemenkum Sulut berkomitmen untuk meningkatkan jumlah tersebut hingga mencapai 100 persen.
Selain pembinaan sadar hukum, acara ini juga memberikan perhatian pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa/kelurahan.
Pos ini akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk berkonsultasi atau meminta pendampingan hukum dari advokat.
Kementerian Hukum akan bekerja sama dengan 13 lembaga bantuan hukum terakreditasi di Sulut untuk mengawasi operasional pos tersebut.
Tak hanya itu, dua ajang bergengsi turut menjadi bagian dari kegiatan ini, yaitu Paralegal Justice Award dan Lomba Kadarkum.
Paralegal Justice Award memberikan apresiasi kepada kepala desa/lurah yang berperan sebagai juru damai (Non-Litigation Peacemaker).
"Diharapkan, perwakilan dari Bolmong dapat lolos seleksi dan meraih prestasi di tingkat nasional," katanya.
Sementara itu, Lomba Kelompok Kadarkum akan mempertemukan kelompok-kelompok sadar hukum dari berbagai desa/kelurahan dalam kompetisi tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional pada tahun 2026.
Setelah resmi dibuka, kegiatan yang mengusung tema “Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Seleksi Paralegal Justice Award, dan Lomba Kelompok Kadarkum”, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay dan Tim Penyuluh Hukum.