Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendorong kepesertaan 10.000 anggota Korpri di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Belum lama ini kami telah berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Keuangan & Aset Daerah dan Kabid Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut terkait kepesertaan semua anggota Korpri," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Senin.
Dia mengatakan pihaknya bersama tim terus melakukan koordinasi terkait implementasi Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulut terkait penegasan keikutsertaan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi 10.000 anggota Korpri Sulut dan MoU Kepesertaan Non ASN Tahun 2022/2023.
"Kami berharap semua anggota Korpri ini bisa mendapatkan perlindungan di saat bekerja," katanya.
Ia mengatakan semua tenaga kerja wajib mendapatkan perlindungan selama melaksanakan tugas pekerjaannya dan ini merupakan kewajiban perusahaan atau pemimpin yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK, katanya, memiliki empat program perlindungan bagi tenaga kerja yakni jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
Dia mengatakan hal ini akan terus ia dorong agar anggota Korpri di 15 kabupaten dan kota di Sulut harus terlindungi jaminan sosial.
"Kami mendorong agar semua anggota Korpri bisa dijamin kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJAMSOSTEK," katanya
Dengan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, anggota Korpri akan terlindungi.
“Seperti halnya yang lain, jika terjadi kecelakaan, mereka akan dirawat dan diobati sampai sembuh total. Sementara, jika terjadi kematian, maka akan diberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta,” katanya.