Manado (ANTARA) - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Isma Yatun menyatakan pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
"Pemeriksaan keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan," kata Isma di Manado, Senin.
Meski demikian, kata dia, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Hal tersebut diantaranya, pengelolaan dana BOS yang memerlukan perbaikan pada belum tersedianya mekanisme yang mengatur tentang tata cara pengesahan dan pelaporan atas belanja yang bersumber dari dana ini serta belum dilaksanakannya rekonsiliasi secara memadai.
Berikutnya, kelemahan dalam sistem pengelolaan aset tetap yaitu masih adanya penatausahaan dan pengamanan aset yang tidak dilaksanakan secara maksimal
Lainnya, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan adanya kekurangan volume pekerjaan, katanya.
Dr. Isma mengatakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2020.
Selain melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK juga menyerahkan LHP 'Long Form Audit Report' (LFAR), yaitu melakukan pengujian atas efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya.
Pemeriksaan kinerja ini, kata dia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Provinsi Sulut tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas LKPD yang diterbitkan BPK.
"Diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin," harapnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulut diserahkan secara langsung kepada Ketua DPRD Fransiscus Silangen dan Gubernur Olly Dondokambey.
Mendampingi Anggota IV BPK RI, Auditorat Utama Keuangan Negara VI Bapak Dori Santosa dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi.
Perwakilan BPK Sulut juga memberikan opini atas 15 LKPD 15 entitas (kabupaten dan kota).
Sebanyak 14 kabupaten dan kota mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), satu-satunya daerah yang mendapatkan opini Tidak Wajar (TW) adalah Kabupaten Minahasa Utara.
Berita Terkait
Presiden Jokowi: Opini WTP dari BPK bukan prestasi tapi kewajiban
Senin, 8 Juli 2024 11:03 Wib
Minahasa dan Sangihe raih opini WTP dari BPK Sulut
Sabtu, 1 Juni 2024 7:48 Wib
BPK harap DPRD dan pemda di Sulut perbaiki pertanggungjawaban APBD
Kamis, 30 Mei 2024 4:45 Wib
BPK beri opini WTP Laporan Keuangan Bolaang Mongondow2023
Selasa, 14 Mei 2024 5:30 Wib
Tomohon dan Minahasa Selatan raih opini WTP dari BPK
Kamis, 9 Mei 2024 6:00 Wib
Pemkot Tomohon peroleh opini WTP ke-11 dari BPK RI
Rabu, 8 Mei 2024 19:22 Wib
Gubernur Olly dan Ibu Rita Hadiri Yubileum ke-75 Biara Karmel
Sabtu, 4 Mei 2024 12:15 Wib
BPK Sulut terima LKPD belum diaudit empat pemda
Jumat, 29 Maret 2024 7:04 Wib