Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman sebanyak 10 kapal pencuri ikan di kawasan perairan Laut Natuna Utara, Rabu.
"Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated fishing di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Antam, penenggelaman 10 kapal di Laut Natuna Utara ini semakin menguatkan pesan bahwa aparat Indonesia tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan.
Hal itu, ujar dia, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.
Antam pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.
Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyampaikan bahwa dari 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.
"Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia," ujar Erlan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono manyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalkan.
Berdasarkan data yang ada, KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna, sepanjang tahun 2021.
Berita Terkait
KSAL pertimbangkan membeli kapal selam selain dari Prancis
Jumat, 5 April 2024 20:16 Wib
PELNI siapkan 19 Kapal layani pemudik gratis dari Kemenhub
Selasa, 19 Maret 2024 21:08 Wib
KP Baladewa-8002 tangkap kapal lakukan pencurian ikan di Laut Sulawesi
Senin, 11 Maret 2024 22:08 Wib
36 warga diselamatkan tim SAR saat kapalnya tenggelam
Senin, 11 Maret 2024 7:34 Wib
Rhamdani sampaikan duka cita PMI korban kapal tenggelam di Korea
Senin, 11 Maret 2024 7:19 Wib
Kapal tenggelam di Korsel, tiga ABK WNI ditemukan meninggal dunia
Minggu, 10 Maret 2024 17:50 Wib
Wali Kota Bitung: Kedatangan kapal pesiar dorong peningkatan ekonomi
Selasa, 5 Maret 2024 23:42 Wib
174 negara maritim bahas perlengkapan keselamatan kapal
Selasa, 5 Maret 2024 5:27 Wib