Sulut, Tahuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengizinkan tempat ibadah di daerah tersebut untuk dibuka kembali setelah sempat ditutup beberapa lama karena pandemi COVID-19.
"Bila sudah ada tempat ibadah yang menjalankan aktivitas, kami persilakan, karena itu tidak masalah berdasarkan edaran pemerintah pusat,” kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan, Senin.
Dia mengatakan pihaknya menyesuaikan dengan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
"Asalkan setiap protokol kesehatan harus dilaksanakan dan dipatuhi semua pihak," katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kabupaten Minahasa Tenggara Artly Kountur mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan dengan pemberitahuan dan pedoman yang diberikan pemerintah.
"Pastinya setiap masjid di Minahasa Tenggara akan mengikuti pedoman dari pemerintah," ujarnya.
Dia juga meminta setiap pengurus masjid agar melaksanakan setiap protokol kesehatan pada saat beribadah.
"Intinya setiap protokol kesehatan harus dipatuhi, sehingga jamaah bisa beribadah dengan nyaman khusyuk," katanya.
Berita Terkait
KPK tak izinkan kuasa hukum dampingi Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 13 Oktober 2023 7:13 Wib
Presiden Jokowi izinkan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto masuk TPN Ganjar Pranowo
Kamis, 12 Oktober 2023 21:42 Wib
Pemkot Bandung izinkan Stadion GBLA diisi 15.500 penonton
Jumat, 10 Juni 2022 13:07 Wib
Polda izinkan Stadion GBLA digunakan untuk turnamen Piala Presiden 2022
Rabu, 8 Juni 2022 12:43 Wib
MUI: Pemerintah izinkan untuk shalat berjamaah tanpa gunakan masker
Rabu, 18 Mei 2022 10:11 Wib
MRT izinkan penumpang berbuka puasa dengan air mineral dan kurma
Senin, 4 April 2022 11:33 Wib
Presiden Rusia Vladimir Putin izinkan operasi militer di Ukraina
Kamis, 24 Februari 2022 17:10 Wib
Pemkot Kupang izinkan pusat belanja buka hingga pukul 21.00 WITA
Rabu, 27 Oktober 2021 11:16 Wib