Sulut, Tahuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengizinkan tempat ibadah di daerah tersebut untuk dibuka kembali setelah sempat ditutup beberapa lama karena pandemi COVID-19.
"Bila sudah ada tempat ibadah yang menjalankan aktivitas, kami persilakan, karena itu tidak masalah berdasarkan edaran pemerintah pusat,” kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan, Senin.
Dia mengatakan pihaknya menyesuaikan dengan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
"Asalkan setiap protokol kesehatan harus dilaksanakan dan dipatuhi semua pihak," katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kabupaten Minahasa Tenggara Artly Kountur mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan dengan pemberitahuan dan pedoman yang diberikan pemerintah.
"Pastinya setiap masjid di Minahasa Tenggara akan mengikuti pedoman dari pemerintah," ujarnya.
Dia juga meminta setiap pengurus masjid agar melaksanakan setiap protokol kesehatan pada saat beribadah.
"Intinya setiap protokol kesehatan harus dipatuhi, sehingga jamaah bisa beribadah dengan nyaman khusyuk," katanya.