Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (F) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
"Saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idul Fitri atau Lebaran nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Febri telah mengonfirmasi untuk memenuhi panggilan tersebut, namun akan hadir di KPK setelah menghadiri sidang kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karena Febri belum hadir, penyidik yang seharusnya memeriksa Febri memutuskan untuk terlebih dulu memeriksa saksi Fathroni Diansyah Edi (FDE) yang merupakan adik kandung Febri Diansyah.
Saksi Fathroni Diansyah Edi awalnya dijadwalkan diperiksa pada 24 Maret 2025 sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun saat itu Fathroni Diansyah tidak bisa hadir dan pemeriksaannya dijadwalkan menjadi Kamis (27/3).
Selanjutnya pada saat Febri Diansyah sudah datang ke kantor KPK, penyidik yang seharusnya memeriksa Febri masih melakukan pemeriksaan terhadap Fathroni, sehingga pemeriksaan Febri akhirnya harus dijadwalkan ulang.
Febri Diansyah diketahui akan diperiksa KPK sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.