"Dalam sidang paripurna ini kami mendengarkan penyampaian penjelasan wali kota tentang tiga Ranperda, untuk dibahas panitia khusus lembaga perwakilan rakyat," kata Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, ketiga Raperda yang diusulkan oleh pemerintah itu adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW), kemudian tentang pengelolaan persampahan dan perubahan tentang Perda nomor II tentang pajak daerah kota Manado.
Untuk membahas Ranperda tersebut, kata Ibu Noor, sapaan akrabnya, pihaknya sudah membentuk panitia khusus yang beranggotakan para legislator sebagai perwakilan dari masing-masing fraksi.
"Sebelum membentuk panitia, kami sudah menerima pemandangan umum fraksi, yang pada umumnya, menerima untuk membahas Ranperda tersebut," katanya.
Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan DPRD Manado, sudah menjadwalkan pembahasan Ranperda tersebut, sehingga bisa tetapkan pada masa sidang kedua ini.
"Kami memaksimalkan waktu, sehingga semua rencana kerja yang ditetapkan untuk tahun ini, bisa diselesaikan tepat pada waktunya, dan semua kerja kami diketahui masyarakat, bahwa kami memang betul-betul bekerja," katanya.
Sementara itu personel Komisi I, Syarifudin Saafa, mengatakan, Ranperda RTRW yang diusulkan kembali kepada DPRD harus dikaji dengan benar, supaya tidak menggantung lagi. "Sebab sebelumnya sudah diusulkan dan ternyata masih tidak sesuai, sehingga dikembalikan dan sekarang harus diselesaikan oleh DPRD, tentu kami harap semuanya tetap sesuai dengan ketentuan," katanya. ***